Beritabanten.com – Sebanyak 40 narapidana dengan status risiko tinggi di Lapas Cilegon dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Rabu (14/11/2024) malam. Pemindahan ini merupakan langkah strategis dari pemerintah dalam menanggulangi peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, khususnya terhadap para bandar narkoba besar yang memiliki pengaruh kuat dalam jaringan peredaran narkoba.

Pemindahan ini dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya menempatkan narapidana dengan risiko tinggi di fasilitas keamanan maksimum seperti Lapas Nusakambangan.

Dari total 40 narapidana, sebanyak 24 orang berasal dari Lapas Cilegon, sementara 16 narapidana lainnya dipindahkan dari beberapa lapas di wilayah Banten, termasuk 10 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, 3 dari Rutan Kelas I Tangerang, 2 dari Lapas Serang, dan 1 dari Lapas Pemuda Tangerang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan karena para narapidana tersebut masih terlibat dalam kasus peredaran narkoba atau kerap menimbulkan gangguan dan permasalahan di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memperketat pengawasan dan menurunkan risiko peredaran narkoba yang sering terjadi di lingkungan lapas,” kata Jalu.

Menurut Jalu Yuswa Panjang, pemindahan ini juga merupakan bagian dari akselerasi dan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menargetkan agar para pelaku kejahatan berat, khususnya bandar narkoba, tidak memiliki ruang gerak di dalam Lapas dan Rutan di wilayah Banten.

“Semoga setelah pemindahan ini, situasi di seluruh jajaran Lapas dan Rutan yang ada di wilayah Kanwil Kemenkumham Banten dapat terkendali, aman, tertib, dan dapat melaksanakan akselerasi yang lain,” ujar Jalu.

Pemberantasan Narkoba

Kadivpas Banten menegaskan bahwa pemindahan ini bukan hanya untuk meningkatkan keamanan di dalam Lapas dan Rutan, tetapi juga sebagai pesan tegas kepada para pelaku kejahatan narkoba yang mencoba memanfaatkan celah dalam sistem pemasyarakatan.

“Pemindahan ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal dengan pengawasan ketat, diharapkan akan memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan menjaga integritas sistem pemasyarakatan,” ujar Jalu.

Lapas Nusakambangan sendiri dikenal memiliki sistem keamanan dan pengawasan yang sangat ketat, dengan fasilitas yang dirancang khusus untuk menampung narapidana dengan tingkat risiko tinggi.

Diharapkan, dengan pemindahan ini, para bandar narkoba yang terlibat dalam peredaran narkoba tidak lagi dapat mengendalikan jaringan mereka dari balik jeruji besi.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus memerangi peredaran narkoba, yang selama ini telah meresahkan masyarakat dan mengancam generasi muda.

Pemerintah berharap, dengan pemindahan ini, sistem pemasyarakatan di Indonesia dapat menjadi lebih efektif dalam mencegah tindak kejahatan, khususnya terkait narkoba, di dalam lembaga pemasyarakatan. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com