Beritabanten.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menanggapi serius kejahatan dan pelecehan terhadap anak di dunia digital.

Kementerian yang dipimpin oleh Meutya Hafid ini berkomitmen untuk merancang regulasi guna melindungi anak-anak dari ancaman digital. Menurut Meutya, salah satu langkah konkret dalam upaya ini adalah dengan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

“Kementerian Komdigi dan KPAI memiliki tanggung jawab bersama, untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari seluruh ancaman kejahatan digital, seperti perundungan siber, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak hingga judi online,” ujar Meutya dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

Penyusunan RPP

RPP yang sedang disusun ini diharapkan akan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, meskipun butir-butir pasalnya belum diumumkan.

“Saat ini, RPP ini sedang melalui proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk KPAI. Kami yakin, peraturan ini akan menjadi langkah penting untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital,” ucapnya.

Komdigi juga terus melakukan upaya preventif, seperti pemblokiran lebih dari 5,3 juta konten perjudian online hingga November 2024, melalui layanan aduankonten.id.

Meutya menekankan pentingnya pengawasan adaptif agar regulasi tetap relevan dengan perkembangan teknologi. “Kami terus memperbarui regulasi agar tetap relevan dengan tantangan zaman,” imbuhnya.

Dukungan KPAI

Ketua KPAI Ai Maryati menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Komdigi, bahkan bertekad mempercepat penerbitan regulasi serta meningkatkan edukasi masyarakat tentang bahaya di ruang digital.

“Kami mengapresiasi Kementerian Komdigi yang terus berupaya melindungi anak-anak Indonesia. Kami melihat adanya peningkatan terhadap jumlah konten yang berhasil di-take down dan hal itu menjadi bentuk nyata Kementerian Komdigi menjaga keamanan ruang digital,” ujarnya.

Maryati juga mengapresiasi kolaborasi yang telah terjalin dan berharap kerja sama tersebut dapat memberikan dampak nyata. “Kami percaya, sinergi antara Kementerian Komdigi dan KPAI akan membawa perubahan signifikan dalam melindungi anak-anak Indonesia,” harapnya.

Psikolog dari RS Primaya, Ade Dian Komala, mengakui bahwa banyak hal bisa dipelajari oleh anak-anak di dunia digital, namun jika terlalu sering bermain tanpa pengawasan, anak-anak bisa kecanduan, yang berdampak buruk pada perkembangan sosial dan kehidupan mereka.

“Langkah-langkah yang bisa diterapkan untuk mengatasi kecanduan gadget pada anak, antara lain menjadi contoh yang baik untuk anak, batasi dan awasi penggunaan gadget pada anak, buat aktivitas menyenangkan bersama anak, tetapkan wilayah bebas gadget di rumah,” jelasnya.

Masukan Warganet

Di media sosial X, usaha Pemerintah untuk menekan angka kejahatan hingga pelecehan terhadap anak di dunia digital mendapat apresiasi netizen.

“Di Australia, anak-anak sudah dilarang main medsos. Mungkin ini bisa dicontoh, bu. Sebab, medsos biasanya sarang kejahatan hingga predator anak,” cuit akun @pamanglinglungg.

“Agreed. Biarkan anak di bawah 16 tahun bereksplorasi dengan dunia real bukan dunia digital,” timpal akun @Atmahendra09.

Akun @ronggolawe666 meminta Kementerian Komdigi dan KPAI membuat aturan yang mewajibkan orang tua bertanggung jawab terhadap aktivitas anak di dunia digital.

“Banyak ortu di Indonesia kasih gadget ke anaknya biar bisa me time. Giliran anaknya ngakses judol hingga buka bokep, baru deh kelabakan. Ujungnya, nayalahin Pemerintah. Mungkin dalam aturan yang sedang dibahas, bisa dimasukan soal tanggung jawab orang tua di dunia digital,” usulnya.

Senada, akun @nagaireiji juga mendorong adanya peran orang tua dalam mengawasi anak di dunia digital.

“Idem. Peran orang tua juga sangat penting. Tidak harus ayah/ibu, kakak juga harus bisa mengawasi dan membatasi seberapa jauh adik kalian berkelana di dunia digital. Algoritma medsos tidak selalu sempurna, sehingga harus diawasi oleh orang yang lebih tua,” ucapnya. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com