Beritabanten.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi dana Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur Banten untuk periode 2022-2024 dengan nilai mencapai Rp39 miliar.
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, direncanakan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengonfirmasi bahwa penyelidikan dimulai pada awal Januari 2025, setelah adanya laporan masyarakat yang diteruskan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan akhirnya dilimpahkan ke Kejati Banten.
Rangga menyatakan bahwa Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT 09/M.6/Fd.1/01/2025 diterbitkan pada 2 Februari 2025 sebagai langkah awal proses penyelidikan.
“Penyelidikan ini kami mulai setelah menerima laporan dari Kejagung yang kemudian kami tindaklanjuti. Kami memulai proses setelah dilimpahkan dari JAM-Pidsus,” ujar Rangga pada Kamis, 30 Januari 2025.
Dalam penyelidikan ini, Kejati Banten telah memeriksa sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Banten terkait penggunaan dana BPO.
Sejauh ini, sudah ada tujuh orang yang diperiksa, termasuk Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov Banten, Ahmad Syaefullah, yang diperiksa pada Kamis, 30 Januari 2025. Namun, Rangga belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai pejabat lainnya yang juga diperiksa.
Menanggapi pertanyaan mengenai rencana pemeriksaan terhadap Al Muktabar, Rangga mengatakan bahwa biasanya setiap terlapor akan diminta untuk memberikan klarifikasi.
Meskipun demikian, Rangga mengungkapkan bahwa ia belum mendapatkan informasi apakah Al Muktabar sudah diperiksa atau belum.
“Biasanya setiap terlapor akan diminta klarifikasi, namun saya belum mendapat informasi terkait apakah Al Muktabar sudah diperiksa atau belum,” terang Rangga.
Rangga juga menegaskan bahwa penyelidikan ini masih dalam tahap pra-investigasi, sehingga belum ada informasi lebih lanjut yang dapat diberikan mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Proses ini masih tahap pra-investigasi, jadi kami belum bisa mengungkapkan lebih jauh,” tegas Rangga.
Sumber internal Kejati Banten yang enggan disebutkan namanya juga mengonfirmasi bahwa permintaan keterangan terhadap beberapa pihak masih berlangsung, dan Al Muktabar hingga saat ini belum diperiksa.
“Menurut informasi yang saya terima, Al Muktabar belum diperiksa,” kata sumber tersebut.
Penyelidikan ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai dana BPO yang dikelola selama masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten.
Kejati Banten diperkirakan akan terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan