Beritabanten.com – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan status tersangka bagi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, bukanlah langkah yang diambil secara tiba-tiba.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyelidikan atas kasus dugaan korupsi impor gula ini sudah berlangsung sejak Oktober 2023.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan sesuai prosedur dan dilakukan dengan teliti.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama proses hukum ini, pihak Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 90 orang saksi untuk menggali informasi dan bukti yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Pernyataan dari Kejaksaan Agung ini menjawab spekulasi yang beredar bahwa penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong dilakukan secara mendadak.

Dengan perkembangan ini, masyarakat semakin menyoroti kasus impor gula tersebut, terutama terkait dampaknya terhadap integritas pemerintahan dan kepercayaan publik. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com