Beritabanten.com – HMI Cabang Serang mengutuk keras tindakan aparat kepolisian yang melakukan penggerudukan dan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang pada Jumat (7/2/2025).
Sekretaris Bidang PTKP HMI Cabang Serang, Zidannurival, menyatakan bahwa tindakan penggerudukan dan penangkapan tanpa surat perintah dan tanpa penjelasan yang jelas tersebut sangat tidak dapat diterima.
“Penggerudukan dan penangkapan tanpa surat tugas serta tanpa penjelasan tentang masalah yang sebenarnya, sangat kami kecam,” kata Zidannurival.
Ia juga menilai tindakan puluhan aparat Polda Banten yang mendobrak rumah warga dan menyerbu pondok pesantren, serta menangkap anak-anak santri, sebagai pelanggaran terhadap prosedur kepolisian dan kode etik yang berlaku.
Menurutnya, tindakan tersebut telah memberikan dampak psikologis yang serius bagi warga Cibetus, yang kini mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Sebagai tindak lanjut, HMI Cabang Serang mendesak Kapolri untuk memerintahkan Polda Banten untuk segera melakukan pemulihan terhadap kondisi fisik dan psikologis masyarakat yang terdampak. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan