Beritabnten.com – Agenda generasi emas 2045 akan sulit terwujud di Kabupaten Pandeglang karena ada ribuan peserta didik putus sekolah. Mereka tidak melanjutkan pendidikan sesuai proyeksi 12 tahun yang bakal gagal melanjutkan ke jenjang lebih tinggi.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang mencatat pada tahun pelajaran 2023-2024, ada sekitar 5.000 peserta didik putus sekolah. Mereka berasal dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Kami ada data sebanyak 5.000 siswa untuk tahun 2024, yang tidak melanjutkan sekolahnya ke jenjang yang lebih tinggi. Dan ini menjadi tugas kita bersama, agar anak ini harus terus melanjutkan sekolah,” kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Nono Suparno, dinukil dari RRI, Jumat (21/6/2024).
Ribuan peserta didik tersebut, dikatakan karena beberapa fakto. Siswa yang dikeluarkan karena bermasalah dan lulus namun tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Bahkan ada yang berhenti di tengah jalan, namun yang bersangkutan memilih untuk masuk pesantren.
“Kategori ATS (Anak Tidak Sekolah) ini ada dua macam, pertama ketika siswa ini Drop Out atau dikeluarkan dari sekolah atau juga berhenti dipertengahan kelas baik ditingkat SD maupun SMP,” katanya.
Dia tambahkan, mereka yang sudah selesai sekolah dasar atau menengah tetapi tidak melanjutkan, itu akan terdeteksi juga oleh Kementerian sebagai ATS.
Akibatnya, kata Nono akan merugikan siswa karena kesulitan untuk melanjutkan sekolah yanh lebih tinggi.
“Kalau tidak mau melanjutkan sekolah, jangan sampai dikeluarkan oleh sekolah. Karena akan terdeteksi oleh Kementerian, dan masuk kepada Anak Tidak Sekolah atau ATS,” ucap dia.
Oleh karenanya Dindikpora menyarankan pihak sekolah untuk hati-hati dalam mengeluarkan siswa. Sementara pengelola pondok pesantren, diarahkan untuk memasukan data siswa pindahan dari sekolah formal dalam Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Kami jelaskan solusinya. Ketika siswa yang melanjutkan ke pesantren, tetapi berdasarkan aturan pemerintah itu tidak termasuk sekolah. Mereka bisa masuk ke PKBM, baik itu paket A, B, C, agar bisa terdeteksi oleh Kementerian itu sebagai ATS,” kata Nono.
Pemkab Pandeglang memang telah membantu bagi peserta didik, tapi baru bisa disalurkan hanya ke 270 siswa dengan uang Rp1 juta per orang.
“Bantuan itu diperuntukkan untuk melengkapi kebutuhan siswa seperti seragam, buku, alat tulis, dan perlengkapan lainnya,” ujarnya.(Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan