Beritabanten.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon bekerja sama dengan PT Krakatau Posco mengadakan kegiatan pembinaan hubungan industrial di Ruang Human Resource Development Center, PT Krakatau Posco, Selasa (21/1/2025).
Kegiatan ini melibatkan 16 perusahaan dan unsur Tripartit, yakni mediator Hubungan Industrial dari Disnaker, serta perwakilan manajemen perusahaan yang tergabung dalam alih daya Krakatau Posco.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang produktif dan memetakan kondisi hubungan industrial di perusahaan.
“Ini sebagai wujud nyata untuk mendukung sistem peringatan dini (early warning system) dalam hubungan industrial yang sehat, baik secara makro maupun mikro di perusahaan,” ujarnya.
Faruk menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk menghadapi tantangan dalam hubungan industrial, seperti perselisihan hak, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tuntutan kesejahteraan pekerja.
Ia mengajak semua pihak untuk melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap masalah yang menghambat terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.
“Kualitas hubungan industrial harus dilihat dari implementasinya dalam kehidupan nyata di perusahaan. Ini menjadi tantangan bagi kami di pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan yang dibuat relevan dengan kondisi di lapangan,” kata Faruk.
Dalam kesempatan itu, Faruk juga mengimbau perusahaan alih daya PT Krakatau Posco untuk membangun komunikasi yang efektif dengan pekerja, mengutamakan langkah preventif dalam menyelesaikan perselisihan, dan memastikan kesejahteraan pekerja melalui upah yang layak serta skala pengupahan yang transparan.
Ia menambahkan bahwa hubungan industrial yang baik harus didukung dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang jelas, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Faruk menekankan bahwa hubungan industrial yang harmonis dapat meningkatkan kinerja di bidang ketenagakerjaan, dan mediator serta asosiasi perusahaan dan serikat pekerja harus berperan aktif dalam menciptakan suasana yang saling mendukung.
“Langkah-langkah preventif dan inovatif perlu jadi prioritas, sehingga perselisihan bisa dihindari. Hubungan ini harus saling mendukung, bergantung, dan melindungi,” ungkapnya.
Selain itu, Faruk juga mengingatkan pentingnya kewajiban perusahaan untuk melaporkan ketenagakerjaan secara rutin dan berkala. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, persyaratan kerja, dan pengupahan.
Faruk mengutip ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur kewajiban perusahaan dalam mencatatkan perjanjian kontrak kerja antara pekerja dan pengusaha.
Dengan pembinaan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan yang terlibat dapat lebih sadar akan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan dan menjalin hubungan yang lebih baik dengan pekerja, sehingga tercipta iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan berkelanjutan. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan