Beritabanten.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Satlantas Polres Tangsel melakukan operasi gabungan untuk menertibkan kendaraan truk yang melanggar jam operasional.
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan kepatuhan kendaraan barang terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 58/2019, sekaligus meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Tangsel.
“Melalui pengawasan yang konsisten, kami berharap kepatuhan kendaraan barang terhadap aturan operasional dapat meningkat sehingga aktivitas masyarakat di jalan raya tidak terganggu,” ujar Budi, Jumat (22/11).
Operasi ini dilakukan di sembilan titik pengawasan, seperti Jalan BRIN, HK, Pondok Aren, Gading Serpong, dan Rawa Buntu, dengan fokus utama di Jalan BRIN pada malam hari karena tingginya pelanggaran di area tersebut.
Budi mengungkapkan bahwa lokasi-lokasi tersebut dipilih berdasarkan tingginya volume kendaraan barang yang melintas di luar jam operasional yang diperbolehkan, yaitu pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Operasi mulai dilakukan pukul 20.00 WIB karena banyak kendaraan mulai melanggar aturan sebelum waktu operasional yang diizinkan.
Dalam operasi ini, petugas menemukan sejumlah kendaraan truk tanpa dokumen lengkap, seperti STNK dan buku KIR yang sudah kedaluwarsa. Mayoritas pelanggar dikenakan tilang.
“Hingga saat ini, sudah sekitar 44 kendaraan barang yang ditindak, dengan sebagian besar dikenai sanksi tilang STNK atau buku KIR,” tambahnya.
Budi menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tahap awal dari rangkaian penertiban yang berlangsung hingga pertengahan Desember. Meski akan ada jeda sementara pada 27 November 2024 untuk persiapan Pilkada, pengawasan malam tetap dilaksanakan di sejumlah titik strategis. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan