Beritabanten.comBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3.875 gram, Selasa (17/6/2025), di halaman kantor BNNP Banten. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus pengiriman ganja yang dilakukan bersama Bea Cukai Banten.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, mengungkapkan bahwa total ganja yang berhasil disita sebenarnya mencapai 3.970 gram, namun sebagian kecilnya digunakan untuk keperluan uji laboratorium.

“Ganja ini berasal dari Aceh dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Tujuannya adalah dua wilayah, yakni Cengkareng, Jakarta Barat dan Pekalongan, Jawa Tengah,” ujar Rohmad kepada wartawan.

Kasus ini terungkap pada 14 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah lokasi di Jalan Husein Sastranegara No. 65, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai penerima paket ganja di Cengkareng, masing-masing berinisial RS (32) dan AH (37), yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.

Selain itu, seorang tersangka lainnya diidentifikasi di wilayah Pekalongan, yakni AZ, yang juga merupakan pegawai swasta. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas berhasil melacak pengirim utama ganja berinisial E, yang kini tengah diburu untuk penyelidikan lanjutan.

“Identitas pengirim sudah kami kantongi, dan saat ini masih dalam pengembangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, BNNP Banten bersama BNN RI juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, satu pria dan satu perempuan, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ekstasi dan sabu.

“Kami akan terus menelusuri jaringan ini dengan dukungan BNN RI, demi memutus mata rantai peredaran narkoba lintas provinsi,” tutup Rohmad. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com