Beritabanten.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat dalam praktik perlindungan terhadap sekitar 1.000 situs judi online.

Modus operandi mereka melibatkan pemungutan tarif ‘perlindungan’ senilai Rp8 juta dari setiap situs yang tidak diblokir. Dari aksi itu, mereka meraup cuan atau total keuntungan hingga Rp8,5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menggeledah sebuah ruko bertingkat di kawasan Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, yang digunakan sebagai kantor satelit untuk kegiatan judi online.

“Mereka melakukan penyalahgunaan wewenang. Pegawai Komdigi tidak memblokir situs-situs judi online, tetapi justru menyewa lokasi untuk menjalankan operasi mereka,” ujarnya.

Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa terdapat karyawan yang bekerja selama 10 jam di ruko tersebut, bertugas untuk membina situs judi online.

Selain itu, terdapat delapan operator yang dipekerjakan untuk mengurus situs-situs judi tersebut dari pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB. Mereka menerima gaji bulanan sebesar Rp5 juta.

Polda Metro Jaya kini sedang mendalami lebih lanjut kasus ini dan mengejar kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik aktivitas ilegal tersebut. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com