Beritabanten.com – Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat meminta partisipasi masyarakat atas potensi kerawanan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024.
Saat ini Bawaslu Banten terus melakukan pengawasan meski secara nasional indeks Kerawanan Pemilu di Banten menurun dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya.
“Program kita harus ke tematik pemetaan kerawanan pemilu dan pentingnya keterlibatan stakeholder terutama masyarakat ikut secara partisipatif melakukan pengawasan,” pinta dia
Dirinya beralasan karena indeks kerawanan pemilihan di Provinsi Banten secara nasional di level rawan sedang dari 28 provinsi Banten menempati urutan ke-17.
“Kabupaten Lebak dan Pandeglang dalam kategori rawan tinggi,” jelasnya, kemarin
Pihaknya menemukan dua kabupaten tersebut karena intensitas kejadian berdasarkan indikator yang merata.
“Hampir semua indikator terjadi di Kabupaten Lebak dan Pandeglang ketika Pemilu 2019, Pilkada 2020 dan Pemilu 2024 sehingga menyebabkan menerawan tinggi nasional,” tegasnya.
Menurutnya Kabupaten Pandeglang terdapat pelanggaran terulang seperti netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap pemilu.
Sementara di Lebak terjadi terjadi pelanggaran Aparatur Desa, soal penyelengara yang di adukan ke DKPP, ada profesionalisme penyelengara dan politik uang.
Berikut indikator kejadian kenapa Banten masuk kategori sedang pemilu 2024:
Keterlibatan Pejabat Negara Terdapat kasus keterlibatan pejabat negara, yang terjadi pada Pilkada 2017 sebanyak 25 kasus dan Pemilu 2024 sebanyak 2 kasus.
Ketidakprofesionalan Penyelenggara Pemilu yang merugikan peserta pemilu Terdapat 1 kasus pada Pilakda 2017 dan Pemilu 2024 sebanyak 2 kasus.
Pelanggaran Administrasi Pemilu Terdapat pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi pada Pilkada 2017 sebanyak 1 kasus dan Pemilu 2024 sebanyak 1 kasus.
Adanya Gugatan Hasil Pemilu Terdapat gugatan hasil pemilu sebanyak 2 kasus yang terjadi pada Pilkada 2017 sebanyak 1 kasus dan Pemilu 2024 sebanyak 1 kasus.
Adanya pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar dalam pemilih tetap Pemilih Tidak Memenuhi Syarat masih terjadi pada Pilkada 2017 sebanyak 3.905 pemilih dan pada Pemilu 2024 sebanyak 3.802 pemilih.
Politik Uang Politik uang terjadi pada penyelenggaraan Pilkada 2017 sebanyak 8 kejadian yang di tangani oleh Bawaslu Provinsi Banten
Pemungutan Suara Pemungutan suara ulang yang terjadi pada Pemilu 2024 sebanyak 8 TPS terjadi di Kota Serang sebanyak 3 TPS, Kabupaten Serang sebanyak 3 TPS, Kabupaten Pandeglang sebanyak 1 TPS, Kabupaten Lebak sebanyak 1 TPS Pemungutan suara susulan yang diakibatkan bencana banjir sebanyak 14 TPS terjadi di Kota Tangerang sebanyak 13 TPS dan Kota Tangerang Selatan sebanyak 1 TPS. Pemungutan suara lanjutan yang diakibatkan bencana banjir sebanyak 18 TPS. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan