Beritabanten.comBawaslu Kota Cilegon menyatakan penanganan laporan dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) milik paslon nomor urut 01 Robinsar-Fajar dengan penegakan hukum terpadu (gakkumdu).

Hal tersebut sebagai respons atas peristiwa di mana  warga tangkap basah terduga pelaku berinisial DS (33) ketika melakukan perusakan APK nomor urut 01 Robinsar-Fajar.

“Ini berpotensi ke arah pidana. Kita libatkan gakkumdu setelah meminta penjelasan ada pemeriksaan yang dilakukan gakkumdu,” kata Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari kemarin.

Dirinya mengaku telah menerima pengaduan dari tim paslon -1 Robinsor-Fajar dan sudah menindaklanjuti pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

“Sudah kami terima pelaporannya dan langsung kami register laporannya, saat ini kami sedang melakukan proses klarifikasi khususnya terlapor,” ungkapnya.

Dikatakan, Bawaslu Kota Cilegon akan mendalami peristiwa pengrusakan baliho tersebut sebagai antisipasi jika terjadi hal serupa di masa mendatang.

Sebagai informasi, seorang pria berinisial DS (33) ditangkap oleh tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Robinsar-Fajar. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com