Beritabanten.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memberikan status waspada terhadap harga minyak goreng sederhana milik pemerintah, Minyakita, karena harganya yang jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut Panel Harga Bapanas pada Selasa (28/1/2025) pukul 10.00 WIB, harga rata-rata nasional Minyakita tercatat Rp17.557 per liter, yang meningkat 11,83% dari HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Data sementara Bapanas menunjukkan bahwa harga terendah Minyakita tercatat di Kepulauan Riau dengan harga Rp15.860 per liter, yang membuat Kepulauan Riau berada dalam zona hijau atau aman, karena harga tersebut hanya 1,02% lebih tinggi dari HET.
Sementara itu, Papua Barat Daya tercatat sebagai provinsi dengan harga Minyakita tertinggi, yakni Rp19.667 per liter, yang menempatkannya dalam zona merah atau membutuhkan intervensi, karena harga tersebut lebih dari 5% di atas HET.
Disparitas harga Minyakita di Papua Barat Daya dibandingkan HET mencapai 25,27%. Selain Kepulauan Riau dan Papua Barat Daya, provinsi lainnya masuk dalam zona kuning, yang berarti harga masih berada di atas HET, namun dalam kisaran 0%-5%.
Beberapa provinsi seperti Gorontalo, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan belum melaporkan harga Minyakita di wilayah mereka, sehingga belum diketahui apakah harga minyak tersebut masuk dalam zona hijau, kuning, atau merah.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya mengungkapkan penyebab tingginya harga Minyakita di pasaran, yang bahkan melebihi HET yang ditetapkan. Sekretaris Jenderal Kemendag, Isy Karim, mengakui bahwa harga rata-rata Minyakita di pasar masih di atas HET, sekitar Rp17.000 per liter.
Salah satu penyebabnya adalah penyimpangan jalur distribusi Minyakita, di mana pedagang membeli dari pedagang lain yang membuat harga menjadi lebih mahal. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk memperbaiki jalur distribusi minyak goreng kemasan ini. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan