Beritabanten.com — Agung Sedayu Group akhirnya mengakui bahwa dua anak usaha mereka, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut misterius yang terletak di pesisir Tangerang.
Namun, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa HGB yang dimiliki anak usaha tersebut tidak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang menjadi polemik belakangan ini.
Menurut Muannas, pagar laut yang memiliki sertifikat HGB hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang. “Pagar laut itu bukan milik PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk/PIK2) secara keseluruhan.
Dari 30 kilometer pagar laut, kepemilikan HGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua desa di Kecamatan Pakuhaji, tepatnya Desa Kohod. Di tempat lain, dipastikan tidak ada,” jelasnya dalam keterangannya, Kamis (23/1).
Muannas juga menegaskan bahwa meskipun panjang pagar laut tersebut membentang melewati enam kecamatan, HGB hanya berlaku di wilayah yang disebutkan tadi, yaitu Desa Kohod. Ia meluruskan anggapan yang berkembang bahwa seluruh pagar laut tersebut dimiliki oleh Agung Sedayu Group.
Sejarah keberadaan pagar laut ini juga dijelaskan oleh Muannas, yang menyebutkan bahwa pagar-pagar tersebut telah ada jauh sebelum pembangunan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dimulai. Bahkan, pagar laut tersebut sudah dibangun sebelum Presiden Joko Widodo menjabat.
“Berdasarkan pernyataan eks Bupati Tangerang, Zaki Iskandar, pada 2014, pagar-pagar laut sudah ada sebelum PIK 2 dibangun, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat sebagai Presiden,” ungkapnya.
Muannas juga menanggapi rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang berniat membatalkan sertifikat HGB pagar laut tersebut.
Ia mengaku pihaknya masih menunggu kejelasan terkait keputusan tersebut dan belum menerima dokumen resmi atau surat tertulis yang berkaitan dengan pencabutan sertifikat.
“Apalagi, HGB ini sudah melalui proses dan prosedur yang benar. Kami membelinya dari masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah membayar pajak serta memperoleh Surat Izin Lokasi dan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) secara resmi,” kata Muannas.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyebutkan bahwa jumlah sertifikat HGB di daerah pagar laut Tangerang yang kontroversial mencapai 263 bidang.
Sertifikat tersebut dikeluarkan atas nama beberapa perusahaan, dengan 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Nusron berencana untuk membatalkan sertifikat-ssertifikat tersebut, dengan alasan adanya cacat prosedural dalam penerbitan HGB. Keputusan ini akan menambah babak baru dalam polemik mengenai status hukum pagar laut yang membentang di pesisir Tangerang. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan