Beritabanten.com – Pihak Agung Sedayu Group membantah terlibat dalam proyek pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang. Namun, klaim tersebut dibantah oleh warga setempat yang mengaku mengetahui langsung siapa pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Muannas Alaidid, kuasa hukum Agung Sedayu Group menegaskan dalam keterangan tertulis pada Kamis (9/1/25), bahwa Perusahaan kliennya tidak terlibat dalam pemasangan pagar laut dan tidak ada bukti hukum yang mengaitkan mereka dengan kegiatan tersebut.

Muannas menambahkan bahwa Agung Sedayu Group selalu berkomitmen untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap pembangunan dan tidak pernah menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan ke sumber daya laut.

Namun, pernyataan ini bertentangan dengan kesaksian dari Heru Mapunca, seorang nelayan asal Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang. Heru mengaku sempat bertemu dengan sejumlah tukang yang sedang melakukan pemasangan pagar laut.

Ia menyebutkan proyek pemasangan pagar laut itu dilakukan pada malam hari dengan lima truk yang membawa bambu menuju Pulau Cangkir. Keesokan harinya, Heru mengunjungi lokasi dan menemukan tukang-tukang yang sedang sibuk memilah bambu untuk pagar laut tersebut.

“Saya tanya sama salah satu tukang, dia bilang ini proyek Agung Sedayu,” kata Heru.

Meskipun sempat mengajukan protes karena tidak ada sosialisasi kepada warga, tukang tersebut mengklaim bahwa mereka sudah berkoordinasi dengan ketua RT setempat.

Heru juga mengungkapkan bahwa sekitar 10 tukang terlibat dalam pemasangan pagar laut yang menggunakan tiga perahu untuk melancarkan pekerjaannya. Pagar laut yang terbuat dari bambu ini memiliki tinggi 6 meter dan membentang sepanjang enam kecamatan di Kabupaten Tangerang, meliputi 16 desa.

Pemasangan pagar laut ini akhirnya menjadi perhatian publik dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun tangan untuk melakukan penyegelan terhadap pagar yang diduga dipasang tanpa izin.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan karena proyek tersebut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Proyek ini sudah meresahkan masyarakat dan menjadi viral jadi kami melakukan penyegelan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono,” kata Pung Nugroho.

KKP memberikan waktu selama 20 hari bagi pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar laut tersebut. Pihak KKP juga akan mendalami lebih lanjut siapa pelaku yang terlibat dalam pemasangan pagar laut tanpa izin ini. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com