Beritabanten.com – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa. Namun, di balik tujuan tersebut, mekanisme pembiayaannya justru menjadi bagian yang paling banyak menimbulkan pertanyaan. Masyarakat sering mendengar angka Rp3 miliar untuk setiap koperasi, tetapi belum banyak yang memahami dari mana dana itu berasal, siapa yang meminjam, siapa yang membayar, hingga siapa yang akhirnya memiliki aset yang dibangun.
Rp3 Miliar Itu Bukan Hibah
Banyak orang mengira pemerintah memberikan bantuan tunai sebesar Rp3 miliar kepada setiap desa. Anggapan ini kurang tepat. Dana tersebut bukan hibah, melainkan pembiayaan melalui kredit perbankan.
Dalam skema yang ditetapkan pemerintah, bank-bank Himbara menjadi pihak yang menyalurkan pembiayaan. Danantara berperan mendukung pendanaan sesuai kebijakan pemerintah, sedangkan yang menjadi debitur kepada bank adalah PT Agrinas Pangan Nusantara. Artinya, koperasi desa maupun pemerintah desa bukan pihak yang mengajukan pinjaman ke bank. Agrinas memperoleh penugasan untuk membangun dan menyiapkan KDMP di seluruh Indonesia.
Dengan kata lain, koperasi desa tidak menerima uang tunai Rp3 miliar. Yang terjadi adalah Agrinas memperoleh pembiayaan untuk membangun fasilitas yang nantinya akan digunakan oleh koperasi.
Ke Mana Rp3 Miliar Itu Digunakan?
Angka Rp3 miliar sering dipahami sebagai modal usaha koperasi. Padahal kenyataannya tidak demikian. Sebagian besar dana justru digunakan untuk membangun aset fisik.
Sekitar Rp1,6 miliar dialokasikan untuk pembangunan atau renovasi gerai koperasi, gudang, fasilitas penyimpanan, serta infrastruktur pendukung lainnya agar koperasi memiliki tempat usaha yang layak. Tanpa bangunan dan gudang, koperasi tentu tidak dapat menjalankan fungsi distribusi barang maupun pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Selanjutnya sekitar Rp900 juta digunakan untuk pengadaan kendaraan operasional dan berbagai perlengkapan usaha. Di dalamnya termasuk kendaraan angkut, rak toko, sistem kasir, komputer, freezer atau cold storage apabila diperlukan, serta berbagai sarana operasional lainnya. Pemerintah tidak merinci secara resmi berapa unit kendaraan yang harus dibeli atau berapa harga masing-masing kendaraan. Yang ditetapkan hanyalah pagu anggaran untuk kelompok kebutuhan tersebut.
Sisa pembiayaan, maksimal Rp500 juta, digunakan sebagai modal kerja awal. Dana ini dipakai membeli stok barang dagangan, membiayai distribusi, operasional awal, administrasi, listrik, dan berbagai kebutuhan agar koperasi dapat langsung menjalankan aktivitas usahanya sejak hari pertama.
Artinya, dari total Rp3 miliar tersebut, hanya sebagian kecil yang benar-benar menjadi modal usaha. Sebagian besarnya berubah menjadi aset berupa bangunan, gudang, kendaraan operasional, dan perlengkapan usaha.
Siapa yang Membayar Pinjaman?
Pertanyaan berikutnya adalah, apabila Agrinas yang meminjam kepada bank, siapa yang membayar utangnya?
Secara logika bisnis, pihak yang meminjam seharusnya menjadi pihak yang mencicil. Namun skema KDMP memiliki mekanisme tersendiri. Pinjaman memiliki tenor enam tahun dengan masa tenggang enam bulan yang dapat diperpanjang hingga paling lama satu tahun. Setelah masa tenggang berakhir, angsuran mulai dibayarkan kepada bank Himbara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026, untuk KDMP di desa, pengembalian pembiayaan dilakukan melalui mekanisme penyaluran Dana Desa yang diatur pemerintah. Untuk koperasi di kelurahan, mekanismenya menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Dalam mekanisme tersebut, ketika angsuran jatuh tempo, bank mengajukan tagihan sesuai ketentuan. Selanjutnya Kementerian Keuangan menyalurkan dana sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada bank. Dengan demikian, Agrinas tidak memotong Dana Desa, dan Dana Desa juga tidak terlebih dahulu masuk ke rekening Agrinas.
Apakah Dana Desa Akan Berkurang?
Di sinilah mulai muncul ruang diskusi.
Karena regulasi mengatur bahwa pengembalian pembiayaan dilakukan melalui mekanisme Dana Desa, muncul pertanyaan apakah dana yang diterima desa akan tetap utuh atau berkurang. PMK tidak menyebut adanya persentase tertentu yang otomatis dipotong. Yang menjadi dasar adalah nilai kewajiban pembayaran yang jatuh tempo sesuai mekanisme yang diatur.
Secara logika fiskal, apabila sebagian Dana Desa digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pembiayaan KDMP, maka dana yang tersedia untuk membiayai program desa tentu akan berkurang sebesar nilai yang dialihkan tersebut. Namun bagaimana implementasi rinci apabila nilai kewajiban melebihi alokasi Dana Desa merupakan hal yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam pelaksanaannya.
Pertanyaan tersebut muncul karena rata-rata Dana Desa yang diterima banyak desa berada pada kisaran Rp300 juta hingga Rp500 juta per tahun. Sementara itu, apabila dilakukan simulasi atas pinjaman Rp3 miliar dengan tenor enam tahun, besaran angsurannya dapat mendekati sekitar Rp600 juta per tahun, tergantung bunga dan skema kredit yang digunakan. Angka tersebut hanyalah ilustrasi, bukan angka resmi pemerintah. Namun ilustrasi ini menjelaskan mengapa muncul pertanyaan mengenai kecukupan Dana Desa dalam membiayai kewajiban tersebut.
Siapa Pemilik Aset Rp3 Miliar?
Pertanyaan berikutnya tidak kalah penting. Jika pembiayaan pada akhirnya dikembalikan melalui mekanisme Dana Desa, lalu siapa sebenarnya yang memiliki bangunan, gudang, kendaraan, dan seluruh aset yang dibeli dari dana tersebut?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 menyatakan bahwa gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan menjadi aset Pemerintah Desa atau Pemerintah Daerah.
Artinya, Agrinas bukan pemilik aset. Himbara juga bukan pemilik aset karena kedudukannya hanya sebagai pemberi pembiayaan. Agrinas hanya menjalankan penugasan membangun dan menyiapkan fasilitas sebelum aset tersebut menjadi milik pemerintah desa atau pemerintah daerah.
Dengan demikian, muncul logika yang mudah dipahami. Pembiayaan memang berasal dari kredit bank, tetapi karena pengembaliannya diatur melalui mekanisme Dana Desa atau DAU/DBH dan regulasi menetapkan aset menjadi milik pemerintah desa atau pemerintah daerah, maka hasil pembangunan tersebut pada akhirnya menjadi aset publik yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kalau Koperasi Berhasil, Keuntungannya Untuk Siapa?
Setelah koperasi mulai beroperasi, seluruh kegiatan usaha dijalankan oleh koperasi.
Pendapatan koperasi digunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya operasional, membeli kembali stok barang, memperkuat modal usaha, membentuk dana cadangan, kemudian sisanya dibagikan kepada anggota sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai keputusan rapat anggota.
Dengan demikian, keuntungan usaha bukan menjadi milik Agrinas. Keuntungan menjadi milik koperasi sesuai prinsip-prinsip perkoperasian.
Penutup
Jika seluruh rangkaian tersebut disusun secara sederhana, alurnya menjadi mudah dipahami. Bank Himbara menyediakan pembiayaan. Agrinas menjadi debitur dan membangun fasilitas KDMP. Dana Rp3 miliar digunakan terutama untuk membangun gedung, gudang, kendaraan operasional, perlengkapan usaha, dan modal kerja awal. Setelah pembangunan selesai, aset menjadi milik pemerintah desa atau pemerintah daerah. Pengembalian pembiayaan dilakukan melalui mekanisme yang diatur pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026. Selanjutnya koperasi mengelola aset tersebut untuk menjalankan usaha dan menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.
Skema ini memperlihatkan bahwa KDMP bukan sekadar program pembangunan koperasi, melainkan sebuah sistem pembiayaan yang melibatkan bank, badan usaha milik negara, pemerintah pusat, dan pemerintah desa secara bersamaan. Karena menggunakan dana publik dalam jumlah yang sangat besar, transparansi mengenai sumber pembiayaan, mekanisme pengembalian, kepemilikan aset, serta keberlanjutan fiskalnya menjadi penting agar masyarakat dapat menilai program ini berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, bukan sekadar asumsi. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan