Beritabanten.com – Persoalan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara kini memasuki wilayah politik yang jauh lebih sensitif. Bukan lagi semata-mata soal dugaan pelanggaran hukum dalam pengumpulan informasi, penyalahgunaan perangkat intelijen, atau akses ilegal terhadap komunikasi pejabat negara. Munculnya istilah makar dalam pernyataan sejumlah pejabat pemerintah telah mengubah perkara tersebut menjadi persoalan serius yang menyentuh stabilitas kekuasaan dan kredibilitas institusi negara.

Pada 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada tindakan makar. Pernyataan serupa disampaikan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra pada 6 November 2026. Ia menyebut tindakan tersebut ilegal dan mengarah pada makar.

Pernyataan itu membuka pertanyaan mendasar: bukti apa yang membuat pemerintah sampai pada kesimpulan tersebut? Apakah penyidik telah menemukan perencanaan untuk menggulingkan pemerintahan, jaringan yang mengoordinasikan pengambilalihan kekuasaan, atau persiapan tindakan yang secara konkret mengancam kedudukan Presiden? Ataukah istilah makar masih merupakan kesimpulan awal berdasarkan analisis intelijen dan pembacaan terhadap pola komunikasi tertentu?

Pertanyaan tersebut penting karena dalam negara hukum, tuduhan tidak boleh menggantikan pembuktian. Informasi intelijen dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap suatu ancaman, tetapi tidak otomatis menjadi bukti pidana. Demikian pula pernyataan pejabat negara, betapapun tinggi kedudukannya, tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan kejahatan sebelum seluruh unsur pidananya diuji melalui proses hukum.

Makar bukan sekadar penyadapan

Dalam perspektif hukum, makar memiliki konsekuensi yang jauh lebih berat daripada tindak pidana penyadapan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur sejumlah bentuk makar, termasuk makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden dan makar terhadap pemerintah.

Pasal 160 memberikan pengertian makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut. Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden maupun Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Sementara Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.

Konsekuensinya jelas. Dugaan penyadapan ilegal tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai makar. Harus ada hubungan yang dapat dibuktikan antara tindakan yang dilakukan, maksud yang dituju, dan persiapan atau perbuatan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur undang-undang.

Jika seseorang mengumpulkan informasi tentang komunikasi Presiden, misalnya, tindakan itu dapat menjadi persoalan hukum apabila dilakukan tanpa hak atau melanggar ketentuan yang berlaku. Namun, untuk menyebutnya sebagai bagian dari makar, penegak hukum harus mampu menjelaskan tujuan politik dan rangkaian tindakan yang mengarah pada upaya melumpuhkan atau menggulingkan pemerintahan.

Di sinilah pemerintah perlu berhati-hati. Jangan sampai istilah makar menjadi instrumen untuk memperluas tafsir terhadap suatu perkara yang bukti dan konstruksi hukumnya belum dijelaskan secara terbuka.

Bayang-bayang konflik di lingkaran kekuasaan

Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena turut menyeret nama Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kemudian dipercaya Presiden Prabowo menempati posisi Kepala Staf Kepresidenan sebelum diberhentikan pada 4 November 2026.

Apabila dugaan penyadapan tersebut benar melibatkan orang-orang yang pernah berada dalam lingkaran strategis pemerintahan, persoalannya tidak berhenti pada pertanggungjawaban individu. Ada persoalan kelembagaan yang harus dijawab: bagaimana sistem pengawasan bekerja, bagaimana koordinasi antarlembaga berlangsung, dan sejauh mana Presiden mengetahui aktivitas pejabat yang berada dalam struktur kekuasaannya?

Seorang pejabat yang pernah menduduki posisi strategis tentu memiliki akses terhadap informasi dan mekanisme kerja pemerintahan. Karena itu, apabila muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana akses tersebut diperoleh, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat kegagalan dalam sistem pengendalian internal.

Namun, penyelidikan harus tetap memisahkan fakta, dugaan, dan interpretasi politik. Kedekatan seseorang dengan pusat kekuasaan tidak otomatis membuktikan keterlibatannya dalam kejahatan. Sebaliknya, jabatan strategis juga tidak boleh menjadi perlindungan bagi siapa pun apabila ditemukan bukti penyalahgunaan kewenangan.

BIN harus menjelaskan dasar ancaman

Pernyataan Kepala BIN Muhammad Herindra juga menempatkan lembaga intelijen negara pada posisi yang harus dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.

BIN memiliki mandat mendeteksi ancaman terhadap keamanan nasional. Jika lembaga tersebut menyimpulkan adanya tindakan yang mengarah pada makar, publik wajar mempertanyakan bagaimana kesimpulan itu dibangun.

Kapan ancaman tersebut pertama kali terdeteksi? Apa indikator yang digunakan? Bagaimana koordinasi BIN dengan kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya? Apakah telah ditemukan bukti mengenai jaringan, pembagian peran, pendanaan, atau persiapan tindakan yang mengarah pada penggulingan pemerintahan?

Tentu saja, tidak semua informasi intelijen dapat dibuka kepada publik. Kerahasiaan operasi dan perlindungan sumber informasi merupakan bagian dari pekerjaan intelijen. Namun, kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menghindari akuntabilitas.

BIN tidak harus membeberkan seluruh informasi operasional. Akan tetapi, pemerintah tetap perlu memberikan penjelasan yang cukup mengenai dasar faktual dan hukum dari pernyataan makar tersebut. Tanpa penjelasan yang memadai, ruang publik akan dipenuhi spekulasi yang justru memperburuk situasi politik.

Gibran dan spekulasi perebutan kekuasaan

Dimensi politik perkara ini juga tidak dapat dilepaskan dari dinamika hubungan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketika isu penyadapan mulai dikaitkan dengan makar, berbagai spekulasi mengenai kemungkinan perebutan pengaruh dan konflik di lingkaran kekuasaan berpotensi berkembang. Bahkan, muncul kemungkinan publik menghubungkan perkara tersebut dengan isu penggantian Presiden atau dugaan upaya kudeta.

Namun, spekulasi semacam itu tidak boleh diperlakukan sebagai fakta. Presiden dan Wakil Presiden memiliki kedudukan konstitusional yang diatur secara jelas. Perbedaan kepentingan, persaingan pengaruh, atau ketidakharmonisan komunikasi politik tidak otomatis menjadi tindakan makar.

Jika setiap ketegangan di lingkungan elite pemerintahan diterjemahkan sebagai ancaman kudeta, negara justru berisiko terjebak dalam politik saling curiga. Energi pemerintahan akan tersedot untuk menyelesaikan konflik internal, sementara agenda pembangunan dan pelayanan publik berpotensi terabaikan.

Dalam teori politik, situasi ini dapat dijelaskan melalui konsep principal-agent problem. Presiden sebagai pemegang otoritas pemerintahan memberikan mandat kepada para pejabat dan institusi untuk menjalankan fungsi negara. Persoalan muncul ketika pihak yang menerima mandat memiliki kepentingan sendiri, bertindak di luar kewenangan, atau tidak menjalankan tugas sesuai tujuan pemberi mandat.

Karena itu, persoalan penyadapan bukan hanya menyangkut siapa yang melakukan dan siapa yang menjadi sasaran. Perkara ini juga menguji efektivitas sistem pengawasan Presiden terhadap institusi strategis yang menjalankan kewenangan negara.

Sementara itu, teori institutional trust menjelaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik dibangun melalui konsistensi aturan, transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas. Jika kepolisian, intelijen, dan lingkungan Istana justru terlihat saling berhadapan melalui pernyataan yang belum disertai penjelasan memadai, kepercayaan masyarakat dapat mengalami erosi.

Prabowo harus mengendalikan krisis, bukan memperluas kecurigaan

Dalam situasi seperti ini, Presiden Prabowo menghadapi ujian kepemimpinan yang tidak sederhana. Ia harus memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi politik, sekaligus mencegah konflik internal pemerintahan berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap negara.

Ada dua hal yang harus dibedakan secara tegas. Pertama, apabila ditemukan penyadapan ilegal, penyalahgunaan perangkat negara, atau akses komunikasi tanpa kewenangan, seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum. Kedua, apabila pemerintah menyatakan terdapat indikasi makar, harus ada konstruksi hukum dan bukti yang menjelaskan hubungan tindakan tersebut dengan maksud menggulingkan atau melumpuhkan pemerintahan.

Pemerintah tidak boleh melompat dari dugaan penyadapan menuju kesimpulan makar tanpa menjelaskan mata rantai pembuktiannya. Penegakan hukum harus bertumpu pada fakta, bukan pada besarnya jabatan orang yang menyampaikan tuduhan ataupun tingginya posisi orang yang dituduh.

Presiden juga perlu mengevaluasi mekanisme pengawasan terhadap kepolisian, intelijen, dan pejabat strategis lainnya. Sebab, apabila benar terdapat penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan, hal itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola institusi negara.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya ujian bagi aparat penegak hukum, melainkan juga ujian bagi kemampuan Presiden mengelola kekuasaan. Negara tidak boleh dijalankan berdasarkan kecurigaan antarelite, sementara masyarakat hanya menerima potongan informasi dan pernyataan yang saling mengundang tafsir.

Jika benar terdapat upaya makar, pemerintah harus membuktikannya melalui mekanisme hukum yang sah. Jika yang terbukti adalah penyadapan ilegal, proses hukum harus berjalan sesuai tindak pidana yang relevan. Tidak boleh ada pengaburan antara keduanya.

Sebab, ancaman terhadap negara bukan hanya datang dari tindakan melawan hukum, tetapi juga dapat muncul ketika institusi negara kehilangan kepercayaan publik akibat tuduhan besar yang tidak disertai penjelasan dan pembuktian memadai.

Pertanyaan yang kini harus dijawab Presiden Prabowo bukan semata-mata siapa yang berada di balik dugaan penyadapan. Lebih jauh, apakah seluruh institusi strategis negara masih bekerja dalam satu komando konstitusional, profesional, dan bertanggung jawab? Ataukah konflik di lingkaran kekuasaan justru telah membuka persoalan serius tentang kendali, loyalitas, dan akuntabilitas pemerintahan? (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com