Beritabanten.com –  Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengenai adanya indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto membawa perkara ini ke wilayah hukum yang jauh lebih serius. Jika pada awalnya perhatian publik tertuju pada dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik, kini muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah tindakan tersebut hanya merupakan kejahatan terhadap sistem komunikasi, atau justru menjadi bagian dari suatu upaya untuk melumpuhkan jalannya pemerintahan? Yusril menyampaikan bahwa indikasi tersebut masih didalami penyidik. Dengan demikian, pernyataannya harus dipahami sebagai kemungkinan hukum yang sedang diuji, bukan kesimpulan bahwa makar telah terbukti.

Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengatur bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Ancaman tersebut memang sangat berat. Namun, inti persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah seseorang melakukan penyadapan terhadap Presiden. Yang harus dibuktikan adalah apakah penyadapan itu merupakan bagian dari tindakan makar dengan tujuan khusus sebagaimana disebutkan dalam Pasal 191. Artinya, memperoleh informasi secara ilegal dan berupaya melumpuhkan kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan merupakan dua perbuatan yang secara hukum tidak boleh disamakan begitu saja.

Dalam teori hukum pidana, suatu tindak pidana tidak cukup dinilai hanya dari akibat atau bentuk lahiriah perbuatannya. Ada unsur perbuatan, kesalahan, dan sikap batin atau mens rea yang harus diperiksa. Dalam perkara ini, penyidik perlu membuktikan apa maksud di balik dugaan penyadapan tersebut. Apakah semata-mata untuk memperoleh informasi? Apakah untuk mengendalikan, mengintimidasi, atau memengaruhi keputusan Presiden? Ataukah terdapat tujuan yang lebih jauh, yakni membuat Presiden tidak mampu menjalankan kewenangan pemerintahan? Perbedaan motif dan tujuan itu sangat menentukan. Tanpa pembuktian mengenai maksud khusus yang disyaratkan Pasal 191, penyadapan ilegal tidak otomatis berubah menjadi tindak pidana makar.

KUHP Nasional juga memberikan pengertian mengenai makar dalam Pasal 160, yakni niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut. Rumusan ini penting karena hukum pidana tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan dugaan, pikiran, atau kecurigaan mengenai tujuan politiknya. Harus ada tindakan nyata yang menunjukkan bahwa niat tersebut telah bergerak menuju persiapan serangan sebagaimana dimaksud undang-undang. Karena itu, penyidik perlu mengungkap hubungan antara dugaan penyadapan, data yang diperoleh, penggunaan informasi, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya rencana untuk mengganggu atau melumpuhkan pemerintahan. Rangkaian bukti itulah yang akan menentukan apakah perkara ini dapat dikembangkan ke arah Pasal 191 atau tetap berada dalam ranah tindak pidana penyadapan dan akses ilegal.

Jika empat tersangka dalam perkara ini nantinya terbukti memiliki keterlibatan dalam tindak pidana makar sebagaimana Pasal 191, ancaman pidana yang tersedia memang mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Namun, tidak berarti keempat orang tersebut otomatis menghadapi hukuman yang sama. Pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Penyidik dan pengadilan harus mengurai peran masing-masing: siapa yang merencanakan, siapa yang memberi perintah, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang menjalankan operasi, dan siapa yang mengetahui tujuan akhirnya. Seseorang tidak dapat dijatuhi pidana makar hanya karena memiliki jabatan tinggi, pernah bekerja di bidang teknologi informasi, atau berada dalam satu struktur organisasi dengan orang yang diduga melakukan perbuatan pidana. Harus ada bukti mengenai keterlibatan dan kesalahannya sendiri.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah kemungkinan adanya permufakatan jahat atau persiapan melakukan makar. Pasal 196 KUHP Nasional mengatur pemidanaan terhadap permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194. Ketentuan ini membuat penyidik perlu menelusuri apakah terdapat kesepakatan di antara para pihak untuk mencapai tujuan yang dikategorikan sebagai makar, serta apakah terdapat tindakan persiapan yang memenuhi unsur hukum. Akan tetapi, keberadaan beberapa orang dalam satu perkara tidak otomatis membuktikan permufakatan jahat. Harus dibuktikan adanya kesepakatan mengenai tindak pidana yang dimaksud, bentuk keterlibatan setiap orang, dan terpenuhinya ketentuan pemidanaan yang berlaku. Dengan kata lain, koordinasi untuk melakukan penyadapan ilegal belum tentu merupakan kesepakatan untuk melakukan makar.

Di sinilah rekam jejak jabatan para tersangka menjadi relevan, tetapi sekaligus harus diperlakukan secara hati-hati. Mereka bukan orang-orang yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan institusi kepolisian. Ada yang pernah menduduki posisi pimpinan tertinggi Polri, ada yang ketika ditetapkan sebagai tersangka menjabat Kepala Divisi Hukum, dan ada pula yang memiliki pengalaman di Bareskrim, monitoring, serta teknologi informasi. Fakta tersebut membuat penyidik perlu menelusuri rantai kewenangan dan komando secara menyeluruh. Apabila benar terdapat tindakan yang dilakukan melalui akses, fasilitas, atau mekanisme resmi institusi, maka pertanyaan hukumnya bukan hanya siapa yang mengoperasikan sistem, melainkan juga siapa yang memerintahkan, menyetujui, mengetahui, atau membiarkan. Namun, jabatan dan hubungan struktural itu sendiri belum cukup untuk membuktikan adanya kebijakan institusi ataupun keterlibatan pidana setiap pejabat.

Apabila suatu hari penyidikan membuktikan bahwa penyadapan merupakan bagian dari rencana untuk melumpuhkan Presiden agar tidak mampu menjalankan pemerintahan, maka perkara ini akan memasuki dimensi konstitusional yang sangat serius. Presiden bukan hanya individu yang memiliki hak atas privasi dan keamanan komunikasi, melainkan juga pemegang kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi. Upaya yang secara sengaja ditujukan untuk membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dapat menyentuh kepentingan konstitusional negara. Namun, sekali lagi, harus dibedakan antara gangguan terhadap privasi Presiden, penyalahgunaan sistem negara, upaya memengaruhi keputusan politik, dan tindakan makar. Tidak setiap tindakan yang mengganggu Presiden dapat dikualifikasikan sebagai makar. Hukum pidana harus diterapkan berdasarkan unsur yang terbukti, bukan berdasarkan besarnya kegaduhan politik yang ditimbulkan suatu perkara.

Karena itu, publik perlu mengikuti perkembangan penyidikan dengan mengajukan pertanyaan yang tepat. Apa motif sebenarnya dari dugaan penyadapan? Apakah terdapat rencana untuk menggunakan hasil sadapan guna menekan atau melumpuhkan Presiden? Apakah ada komunikasi, instruksi, atau kesepakatan yang menunjukkan tujuan tersebut? Apakah para tersangka bertindak atas inisiatif pribadi, menjalankan perintah atasan, atau melaksanakan keputusan yang memiliki karakter kelembagaan? Jika terdapat perintah dari pejabat yang lebih tinggi, siapa pemberi perintahnya dan dalam kapasitas apa perintah itu diberikan? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut harus didasarkan pada bukti elektronik, dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang sah. Dalam negara hukum, jabatan tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun, tetapi dugaan juga tidak boleh berubah menjadi vonis sebelum dibuktikan di pengadilan.

Pada akhirnya, kemungkinan penerapan Pasal 191 KUHP terhadap para tersangka merupakan persoalan hukum yang serius dan tidak boleh diperlakukan sebagai sensasi. Jika unsur makar terbukti secara sah terhadap seseorang, ancaman pidana mati memang tersedia dalam undang-undang, bersama alternatif pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Tetapi jika yang terbukti hanya penyadapan ilegal tanpa maksud untuk membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, maka penerapan Pasal 191 tidak dapat dipaksakan. Prinsip praduga tak bersalah, asas legalitas, pembuktian unsur tindak pidana, dan pertanggungjawaban individual harus tetap menjadi pegangan. Yang harus diungkap bukan hanya siapa yang menyadap Presiden, melainkan untuk tujuan apa penyadapan itu dilakukan, siapa yang mengendalikan rangkaiannya, dan apakah di balik tindakan tersebut benar-benar terdapat rencana untuk melumpuhkan pemerintahan. Jika bukti mengarah ke sana, perkara ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur penyadapan, melainkan dapat menjadi persoalan serius terhadap keamanan dan keberlangsungan pemerintahan negara. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com