Beritabanten.com –

Pernyataan Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyebut dugaan tindakan penyadapan oleh Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak sebagai perbuatan yang mengarah kepada makar merupakan pernyataan yang sangat serius. Sebab, makar bukan istilah biasa dalam hukum pidana. Makar merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara, Presiden, dan keberlangsungan pemerintahan. Karena itu, ketika istilah makar digunakan terhadap seseorang atau sekelompok orang, harus ada dasar hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh hanya berdasarkan dugaan, penilaian politik, atau asumsi bahwa suatu tindakan berpotensi membahayakan pemerintah.

Makar Menurut Hukum Pidana

Apa sebenarnya makar? Dalam KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, tindak pidana makar diatur dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 193. Pasal 191 mengatur makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden, atau membuat keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan. Pasal 192 mengatur makar untuk membuat sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh ke kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI. Sementara Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Ancaman hukumannya sangat berat, bahkan untuk sejumlah bentuk makar dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Teori Asas Legalitas

Dalam hukum pidana dikenal asas legalitas atau nullum crimen, nulla poena sine lege. Artinya, tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya ketentuan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu. Asas ini ditegaskan dalam Pasal 1 KUHP Nasional. Konsekuensinya, seseorang tidak boleh dituduh melakukan makar hanya karena tindakannya dianggap tidak biasa, mencurigakan, atau berpotensi merugikan kepentingan pemerintah. Aparat harus menunjukkan pasal yang relevan dan membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan. Bahkan, Pasal 1 ayat (2) KUHP melarang penggunaan analogi untuk menetapkan adanya tindak pidana.

Teori Unsur Objektif dan Subjektif

Dalam teori hukum pidana, suatu tindak pidana harus dianalisis melalui unsur objektif dan subjektif. Unsur objektif berkaitan dengan perbuatan nyata yang dilakukan seseorang, sedangkan unsur subjektif berkaitan dengan sikap batin, kesengajaan, maksud, atau tujuan pelaku. Dalam perkara makar, unsur maksud atau tujuan menjadi sangat penting karena rumusan pasalnya secara tegas menggunakan frasa “dengan maksud”. Artinya, penyidik tidak cukup hanya membuktikan adanya suatu tindakan, tetapi juga harus mengungkap tujuan yang hendak dicapai melalui tindakan tersebut.

Teori Mens Rea: Apa Niat di Balik Perbuatan?

Dalam doktrin hukum pidana dikenal istilah mens rea, yaitu unsur sikap batin atau kesalahan pelaku. Teori ini penting untuk membedakan perbuatan yang secara lahiriah tampak sama, tetapi memiliki tujuan yang berbeda. Misalnya, seseorang mengumpulkan informasi mengenai komunikasi Presiden. Apakah tujuannya untuk kepentingan penyelidikan, memperoleh informasi politik, kepentingan pribadi, atau justru mempersiapkan upaya menggulingkan pemerintahan? Jawabannya tidak bisa ditebak. Harus ada bukti yang menunjukkan maksud dan tujuan tersebut. Penyadapan ilegal dapat menjadi tindak pidana tersendiri, tetapi tidak otomatis membuktikan adanya niat melakukan makar.

Penyadapan Ilegal Bukan Otomatis Makar

Inilah persoalan mendasar yang harus dijelaskan kepada publik. Jika benar terjadi penyadapan tanpa hak, penghapusan bukti elektronik, atau akses ilegal terhadap perangkat komunikasi Presiden, tentu tindakan tersebut harus diproses sesuai hukum. Namun, penyadapan dan makar merupakan dua konstruksi tindak pidana yang berbeda. Penyadapan berkaitan dengan pelanggaran terhadap privasi dan keamanan komunikasi, sedangkan makar berkaitan dengan tujuan tertentu yang secara khusus ditentukan dalam KUHP. Oleh karena itu, pembuktian tindak pidana penyadapan tidak serta-merta dapat digunakan sebagai bukti bahwa pelakunya juga melakukan makar.

Teori Hubungan Kausalitas

Teori kausalitas dalam hukum pidana digunakan untuk melihat hubungan antara suatu tindakan dan akibat yang ditimbulkannya. Dalam konteks ini, penyidik perlu menjelaskan hubungan antara dugaan penyadapan dengan ancaman terhadap pemerintahan atau keselamatan Presiden. Apakah hasil sadapan itu akan digunakan untuk menyusun rencana menggulingkan pemerintahan? Apakah informasi yang diperoleh akan digunakan untuk melumpuhkan fungsi pemerintahan? Ataukah hanya terjadi pelanggaran terhadap keamanan komunikasi tanpa adanya rencana makar? Hubungan tersebut tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi. Harus ada rangkaian fakta dan bukti yang saling berkaitan.

Teori Permulaan Pelaksanaan, Persiapan, dan Permufakatan Jahat

KUHP Nasional juga mengenal konsep permufakatan jahat dalam Pasal 13, persiapan dalam Pasal 15, serta percobaan dalam Pasal 17. Ketiganya memiliki pengertian dan syarat yang berbeda. Permufakatan jahat mensyaratkan adanya kesepakatan dua orang atau lebih untuk melakukan tindak pidana dan hanya dapat dipidana jika undang-undang secara tegas mengaturnya. Persiapan berkaitan dengan tindakan menyiapkan sarana, mengumpulkan informasi, atau menyusun rencana untuk mewujudkan tindak pidana yang dituju. Sementara percobaan membutuhkan adanya permulaan pelaksanaan yang secara langsung ditujukan pada tindak pidana tersebut. Jadi, sekadar berkomunikasi, bertemu, atau mengumpulkan informasi tidak otomatis memenuhi unsur-unsur tersebut.

Apa Isi yang Disadap?

Pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab adalah: apa sebenarnya isi komunikasi yang diduga disadap? Apakah hanya percakapan biasa? Apakah berkaitan dengan urusan kedinasan? Apakah berisi informasi strategis negara? Ataukah ditemukan pembicaraan yang secara konkret mengarah pada rencana membunuh Presiden, melumpuhkan pemerintahan, atau menggulingkan pemerintah secara tidak sah? Publik tentu tidak meminta aparat membuka seluruh informasi rahasia negara yang dapat membahayakan keamanan nasional. Namun, substansi perkara dan dasar hukum tuduhannya harus dapat diuji melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Siapa yang Merencanakan dan Apa Tujuannya?

Jika dugaan makar memang sedang didalami, penyidik perlu mengungkap siapa yang merencanakan, siapa yang memberikan perintah, siapa yang menjalankan, bagaimana pembagian tugasnya, dan apa tujuan akhirnya. Apakah ada struktur organisasi atau koordinasi tertentu? Apakah terdapat pendanaan, sarana, instruksi, atau langkah operasional yang menunjukkan adanya rencana menggulingkan pemerintah? Apakah ada komunikasi yang membicarakan tindakan konkret untuk mencapai tujuan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena makar bukan sekadar persoalan siapa mengenal siapa atau siapa berkomunikasi dengan siapa. Yang harus dibuktikan adalah keterlibatan dan maksud masing-masing orang berdasarkan alat bukti yang sah.

Teori Pembuktian dan Dua Alat Bukti

Dalam hukum acara pidana, tuduhan harus dibangun berdasarkan alat bukti yang sah dan proses pembuktian yang dapat diuji. Perlu dibedakan antara dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan pembuktian kesalahan seseorang di persidangan. Keduanya bukan hal yang sama. Dalam perkembangan pemberitaan 3–4 November 2026, aparat menyampaikan penetapan tiga tersangka terkait dugaan penyadapan ilegal dan tindak pidana elektronik. Sementara itu, dugaan makar disebut masih dalam pendalaman. Dengan demikian, publik perlu mengetahui secara jelas tindak pidana apa yang sudah disangkakan dan mana yang masih berupa indikasi atau dugaan.

Teori Praduga Tak Bersalah

Ada satu prinsip yang tidak boleh dilupakan, yaitu asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah dan berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini merupakan bagian penting dari negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Karena itu, sekalipun seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyadapan, status tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa ia juga melakukan makar. Apalagi jika unsur dan tujuan tindak pidana makar belum dibuktikan secara hukum. Label makar tidak boleh menjadi vonis sosial sebelum proses peradilan berjalan.

Teori Negara Hukum dan Pembatasan Kekuasaan

Dalam teori negara hukum atau rechtsstaat, kekuasaan pemerintah dibatasi oleh hukum. Pemerintah memang berkewajiban menjaga keselamatan Presiden, melindungi keamanan negara, dan memastikan pemerintahan berjalan dengan baik. Namun, kewenangan tersebut juga harus dijalankan berdasarkan hukum. Perlindungan terhadap Presiden tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur hukum dan hak warga negara. Sebaliknya, siapa pun yang terbukti melakukan tindakan yang mengancam keselamatan negara juga harus dimintai pertanggungjawaban. Prinsipnya sederhana: hukum harus melindungi negara sekaligus melindungi masyarakat dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.

Jangan Campuradukkan Penilaian Politik dengan Kesimpulan Hukum

Pernyataan pejabat negara bahwa suatu tindakan mengarah kepada makar dapat dipahami sebagai penilaian atau peringatan politik mengenai potensi ancaman terhadap keamanan negara. Akan tetapi, pernyataan politik tidak sama dengan pembuktian hukum. Penetapan seseorang sebagai pelaku makar harus melalui proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Bahkan, ketika pejabat negara memiliki informasi intelijen yang belum dapat dibuka kepada publik, informasi tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Negara tidak boleh menggantikan pembuktian dengan pernyataan pejabat, betapapun tinggi jabatannya.

Publik Berhak Bertanya, Aparat Wajib Membuktikan

Karena itu, jika Istana dan aparat penegak hukum menyatakan dugaan penyadapan Listyo Sigit dan pihak-pihak lain mengarah kepada makar, publik berhak meminta penjelasan. Apa bukti yang mengarah kepada makar? Apa isi komunikasi yang disadap? Apa rencana yang ditemukan? Siapa yang menjadi aktor dan siapa yang memberikan instruksi? Apakah ada kesepakatan untuk menggulingkan pemerintahan? Apakah ditemukan langkah konkret yang memenuhi unsur makar dalam KUHP? Tentu, penjelasan kepada publik dapat dilakukan tanpa membocorkan informasi rahasia yang dapat mengganggu penyidikan. Namun, substansi tuduhan tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa dasar yang jelas.

Makar Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Diumumkan

Pada akhirnya, kita harus menempatkan persoalan ini secara proporsional. Jika penyadapan ilegal terbukti, proseslah sesuai ketentuan hukum. Jika penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal terbukti, pertanggungjawabkan sesuai pasal yang berlaku. Namun, jika hendak membawa perkara ini ke ranah makar, buktikan pula unsur maksud, tujuan, dan perbuatan yang sesuai dengan rumusan tindak pidana makar. Jangan sampai istilah makar menjadi alat untuk membangun opini, menekan pihak tertentu, atau menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai. Negara memang wajib melindungi Presiden dan kedaulatan bangsa, tetapi negara juga wajib menjamin bahwa hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Sebab, dalam negara hukum, tuduhan boleh disampaikan, tetapi kesalahan harus dibuktikan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com