Beritabanten.com – Pelantikan Muhammad Solikhin sebagai Sekretaris Daerah Kota Bekasi oleh Wali Kota Tri Adhianto pada 2 November 2026 memunculkan pertanyaan tentang konflik kepentingan dan etika dalam pengisian jabatan publik. Persoalannya, Solikhin bukan orang yang tidak memiliki rekam jejak birokrasi. Sebelumnya ia menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi. Ia juga mengikuti seleksi terbuka dan memperoleh nilai tertinggi, yakni 84,29, mengungguli dua peserta lainnya. Jadi, tidak tepat jika serta-merta menyimpulkan bahwa ia tidak layak menduduki jabatan tersebut hanya karena hubungan keluarganya dengan wali kota.

Namun, ada persoalan yang lebih mendasar. Solikhin merupakan suami Satia Sriwijayanti Anggraeni, adik kandung Tri Adhianto. Artinya, wali kota mengangkat seseorang yang memiliki hubungan keluarga dekat dengannya untuk menduduki jabatan birokrasi tertinggi di pemerintah kota. Di sinilah muncul pertanyaan tentang konflik kepentingan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 42 dan 43, secara tegas mengatur bahwa hubungan kerabat dan keluarga dapat menjadi sumber konflik kepentingan. Bahkan, pejabat yang memiliki konflik kepentingan tidak boleh menetapkan keputusan atau tindakan terkait kepentingan tersebut.

Memang, pemerintah kota dapat menjawab bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka, melibatkan panitia seleksi, dan hasilnya menunjukkan Solikhin memperoleh nilai tertinggi. Ada pula rekomendasi dari BKN dan Gubernur Jawa Barat. Semua itu merupakan bagian penting dari legitimasi administratif pengangkatan. Tetapi, seleksi terbuka tidak otomatis menghapus persoalan konflik kepentingan. Transparansi proses dan independensi pengambilan keputusan adalah dua hal yang berbeda. Pertanyaan publik bukan hanya apakah Solikhin menang dalam seleksi, melainkan juga bagaimana memastikan wali kota tidak menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk menguntungkan anggota keluarga.

Di sinilah sebenarnya etika kekuasaan diuji. Seorang kepala daerah semestinya memahami bahwa jabatan publik bukan sekadar persoalan memenuhi persyaratan hukum dan administrasi. Ada tanggung jawab moral untuk menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan. Apalagi jabatan Sekda sangat strategis karena mengoordinasikan seluruh perangkat daerah dan menjadi salah satu figur paling berpengaruh dalam birokrasi pemerintahan. Jika masih ada pejabat lain yang sama-sama kompeten, bukankah lebih bijaksana apabila kepala daerah menjaga jarak dari keputusan yang menyangkut keluarganya sendiri? Bukan karena anggota keluarganya tidak boleh berkarier, tetapi karena kekuasaan harus dijalankan dengan standar kepatutan yang lebih tinggi.

Kita tidak sedang menuduh Tri Adhianto melakukan nepotisme, sebab untuk menyimpulkan adanya pelanggaran harus ada pemeriksaan terhadap proses dan penggunaan kewenangannya. Namun, kita juga tidak boleh menganggap bahwa nilai tertinggi dalam seleksi otomatis menutup seluruh pertanyaan publik. UU Nomor 28 Tahun 1999 mendefinisikan nepotisme sebagai perbuatan melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroni di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Jadi, persoalannya bukan semata-mata hubungan keluarga, melainkan apakah hubungan itu memengaruhi keputusan dan mengalahkan kepentingan publik. Pada akhirnya, pejabat boleh saja memenuhi seluruh persyaratan formal, tetapi kekuasaan yang beretika menuntut lebih dari sekadar kepatuhan prosedural. Sebab, dalam pemerintahan yang sehat, bukan hanya keputusan yang harus benar, melainkan juga prosesnya harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com