Beritabanten.com – Desakan kepada Kapolri Suyudi Ario Seto agar mencopot Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan semakin menguat. Pencopotan Kapolres Sukoharjo ternyata belum dianggap cukup untuk menyelesaikan polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.
Pencopotan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena rupanya belum mengakhiri tuntutan publik atas tindakan aparat kepolisian dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kini, tuntutan mulai bergeser ke pucuk pimpinan kepolisian di Jawa Tengah. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto didesak untuk tidak berhenti pada pencopotan Kapolres, tetapi juga mengevaluasi dan mengganti Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan.
Desakan tersebut disuarakan sejumlah tokoh nasional, anggota DPR, hingga organisasi masyarakat.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, secara terbuka meminta Kapolri memecat Kapolda Jawa Tengah. Ia menilai tindakan penggeledahan yang berlangsung di lingkungan pesantren putri tersebut tidak manusiawi, melanggar hak asasi manusia, dan mencederai lembaga pendidikan Islam.
Desakan serupa datang dari anggota DPR RI Fraksi PKS, Tifatul Sembiring. Melalui akun media sosial pribadinya, Tifatul mengkritik keras tindakan aparat yang disebut membawa senjata laras panjang dan menggiring santriwati keluar asrama pada dini hari dalam keadaan belum mengenakan hijab.
Tifatul bahkan meminta Kapolda Jawa Tengah diganti dan mendesak Komisi III DPR RI menindaklanjuti persoalan tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, juga meminta Kapolri mengevaluasi dan mencopot Kapolda serta Kapolres Sukoharjo. Menurutnya, pimpinan kepolisian harus bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya.
Sementara itu, pemerhati politik dan kebangsaan Rizal Fadillah turut mendesak pencopotan Kapolda Jawa Tengah. Sejumlah organisasi masyarakat dan kepemudaan Islam juga menyampaikan tuntutan pertanggungjawaban pimpinan kepolisian.
Kapolres Dicopot, Tiga Pejabat Lain Dinonaktifkan
Sebelumnya, Kapolri telah mengambil tindakan terhadap jajaran Polres Sukoharjo.
Pada Senin (2/11/2026), AKBP Andhika Dharma Sena dimutasi dari jabatan Kapolres Sukoharjo menjadi Perwira Menengah Stamaops Polri. Posisinya digantikan AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Selain Kapolres, tiga pejabat lainnya juga dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.
Mereka adalah Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA Polres Sukoharjo.
Polri menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi atas keluhan masyarakat, khususnya para santriwati dan pengasuh pesantren yang terdampak.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga menyampaikan penyesalan dan keprihatinan atas keluhan serta trauma yang dialami para santriwati.
Namun, bagi sejumlah pihak, tindakan terhadap jajaran Polres Sukoharjo belum cukup. Mereka menilai tanggung jawab komando tidak boleh berhenti pada pejabat di tingkat kabupaten.
Penggeledahan Dini Hari yang Berujung Kontroversi
Polemik bermula dari penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB.
Penggeledahan dilakukan oleh personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob. Operasi tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Polisi mengaku sedang memburu seorang tersangka berinisial I yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Namun, pelaksanaannya menuai kontroversi setelah pihak pesantren melaporkan adanya dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah. Menurut keterangan pihak pesantren, aparat bersenjata mendobrak pintu asrama ketika para santriwati sedang tidur.
Sebanyak 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah disebut berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Mereka kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Pihak pesantren juga mengadukan perlakuan aparat yang dinilai tidak pantas, termasuk dugaan penodongan senjata dan tindakan terhadap santriwati yang belum sempat mengenakan hijab.
Seluruh penghuni yang dibawa untuk pemeriksaan akhirnya dipulangkan. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi tidak menemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara yang sedang diselidiki.
Di sisi lain, Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan menyatakan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses hukum untuk memburu DPO. Ia menegaskan tindakan tersebut didasarkan pada penetapan izin pengadilan dan barang bukti yang ditemukan masih didalami.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan Ikut Menyoroti
Persoalan ini juga mendapat perhatian lembaga negara.
Komnas HAM meminta Propam Polri dan Kompolnas melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan.
Komnas HAM juga meminta Kapolda Jawa Tengah mengevaluasi standar operasional prosedur penggeledahan di lingkungan pesantren putri, terutama terkait perlindungan anak, perempuan, dan privasi penghuni.
Sementara itu, Komnas Perempuan mengecam dugaan kekerasan dan tindakan di luar prosedur hukum yang dinilai merendahkan martabat santriwati serta guru perempuan.
Keterlibatan dua lembaga tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar keluhan internal pesantren atau ketidakpuasan masyarakat terhadap tindakan aparat di lapangan. Ada persoalan serius mengenai prosedur penegakan hukum dan perlindungan kelompok rentan yang harus diperiksa secara independen.
Kapolri Harus Berani Mengevaluasi Sampai ke Atas
Pencopotan Kapolres Sukoharjo tentu merupakan langkah yang patut dicatat. Namun, pertanyaan publik sekarang adalah apakah pertanggungjawaban institusi hanya akan berhenti pada pejabat di tingkat Polres?
Dalam struktur kepolisian, Kapolda merupakan pimpinan tertinggi di wilayah provinsi. Karena itu, wajar jika publik mempertanyakan tanggung jawab kepemimpinan ketika sebuah operasi yang melibatkan personel gabungan Polda dan Polres justru berujung kontroversi serius.
Tentu, pencopotan Kapolda tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan tekanan publik. Harus ada evaluasi objektif mengenai komando, perencanaan operasi, pengawasan, pelaksanaan prosedur, serta respons pimpinan setelah munculnya pengaduan.
Namun, Kapolri juga tidak boleh mengabaikan desakan tersebut.
Jika Kapolri sudah mengambil tindakan terhadap Kapolres dan tiga pejabat lainnya, publik berhak mengetahui bagaimana pemeriksaan terhadap tanggung jawab pimpinan di tingkat Polda.
Jangan sampai penindakan hanya menyasar pelaksana di lapangan, sementara tanggung jawab struktural tidak pernah diperiksa secara serius.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata soal siapa yang dicopot dan siapa yang dipertahankan. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kapolri harus memastikan bahwa jabatan dalam kepolisian bukan perlindungan dari tanggung jawab. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kegagalan kepemimpinan, tidak ada alasan untuk mempertahankan pejabat yang bersangkutan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan