Beritabanten.com – Predikat Kota Layak Anak bukan garis akhir bagi Pemerintah Kota Tangerang dalam melindungi generasi muda. Di balik berbagai program pembangunan, ada pekerjaan penting yang harus terus dijaga: memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan, dan mendapatkan haknya secara utuh.
Komitmen itu ditegaskan melalui pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang di Ruang Al Amanah, lantai 5 Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan 100 peserta dari berbagai unsur, mulai dari perwakilan sekolah, yayasan, kejaksaan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), hingga Forum Anak. Mereka dibekali pemahaman mengenai hak anak dan pentingnya menerapkan prinsip perlindungan dalam kehidupan sehari-hari.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono menegaskan, predikat Kota Layak Anak harus menjadi pendorong untuk memperkuat upaya perlindungan, bukan alasan untuk berpuas diri.
“Alhamdulillah, Kota Tangerang sudah masuk dalam kategori Kota Layak Anak. Ke depan, DP3AP2KB terus memberikan pelatihan, inovasi, terobosan, serta pendampingan, terutama ketika ditemukan kasus perundungan maupun pelanggaran hak anak di wilayah,” kata Maryono.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, dan aparat penegak hukum. Pemerintah Kota Tangerang juga mendorong pendampingan bagi anak yang mengalami kekerasan atau perundungan, termasuk dukungan psikolog profesional.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian menjelaskan, pelatihan Konvensi Hak Anak bertujuan meningkatkan pemahaman pemangku kebijakan, tenaga pendidik, dan masyarakat mengenai hak anak serta regulasi yang mengaturnya.
Setiap anak, kata dia, berhak memperoleh kesehatan, kesempatan tumbuh dan berkembang, serta perlindungan agar merasa aman dan nyaman. Pemahaman tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, maupun pemerintahan.
Data Banten menjadi pengingat
Upaya Kota Tangerang memperkuat perlindungan anak berlangsung di tengah tantangan yang masih dihadapi Provinsi Banten. Data resmi Pemerintah Provinsi Banten menyebutkan, sebanyak 653 anak menjadi korban kekerasan sepanjang 2025 berdasarkan laporan DP3AKKB Provinsi Banten. Data tersebut menjadi pengingat bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak membutuhkan perhatian berkelanjutan.
Sementara itu, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) yang dikutip IDN Times Banten mencatat 1.254 kasus kekerasan terhadap anak di Banten sepanjang 2025. Angka ini merupakan catatan kasus dalam sistem tersebut dan perlu dibedakan dari jumlah korban dalam pelaporan lainnya karena sumber dan cakupan pencatatannya dapat berbeda.
Besarnya angka yang tercatat menunjukkan pentingnya memperkuat sistem pencegahan, pelaporan, dan pendampingan. Kasus yang masuk dalam data resmi juga belum tentu menggambarkan seluruh kejadian, mengingat masih ada anak atau keluarga yang kesulitan melapor karena takut, malu, atau khawatir tidak mendapatkan perlindungan.
Tantangan lainnya adalah perundungan di lingkungan pendidikan. Dosen psikologi Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Nicholas Indra, yang menjadi narasumber dalam pelatihan tersebut, mengingatkan bahwa sosialisasi hak anak tetap diperlukan meskipun suatu daerah telah menyandang predikat Kota Layak Anak.
Ia menyoroti perundungan yang dapat terjadi di sekolah maupun pesantren. Karena itu, pemahaman mengenai hak anak perlu berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan kemudahan akses pengaduan.
Mencegah sebelum anak menjadi korban
Perlindungan anak tidak cukup dilakukan setelah kekerasan terjadi. Lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat perlu membangun budaya yang membuat anak berani berbicara ketika mengalami atau menyaksikan tindakan yang membahayakan dirinya maupun orang lain.
Nicholas menekankan pentingnya saluran pengaduan yang mudah diakses. Dengan mengetahui ke mana harus melapor, anak dan masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan dugaan pelanggaran hak anak.
Pendekatan tersebut juga membutuhkan pendampingan yang tepat. Anak yang mengalami kekerasan atau perundungan tidak hanya membutuhkan penyelesaian persoalan, tetapi juga dukungan psikologis dan perlindungan agar dapat kembali menjalani kehidupan sehari-hari dengan aman.
Karena itu, pelatihan Konvensi Hak Anak menjadi salah satu langkah untuk menyamakan pemahaman berbagai pihak. Pemerintah, tenaga pendidik, aparat penegak hukum, dan masyarakat perlu mengetahui peran masing-masing agar penanganan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi.
Pada akhirnya, keberhasilan perlindungan anak tidak hanya ditentukan oleh predikat atau banyaknya program yang dijalankan. Ukuran yang paling penting adalah sejauh mana anak merasakan keamanan, memperoleh kesempatan untuk berkembang, dan berani menyampaikan pendapat tanpa takut mengalami intimidasi.
Melalui penguatan Konvensi Hak Anak, Pemkot Tangerang berharap seluruh pemangku kepentingan semakin aktif menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Sebab, masa depan kota tidak hanya dibangun melalui infrastruktur, tetapi juga melalui kesungguhan menjaga hak, keselamatan, dan martabat setiap anak. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan