Beritabanten.com – Pembahasan revisi UU Pemilu kembali memperlihatkan kuatnya tarik-menarik kepentingan di antara partai politik dan kekuasaan. Komisi II DPR membentuk Panja RUU Pemilu pada 29 September 2026. Sebelumnya, pada pertengahan September, para ketua umum partai politik telah bernegosiasi mengenai sejumlah isu, termasuk parliamentary threshold. Kesepakatan awal menaikkan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen bahkan disebut Ketua Komisi II sebagai salah satu acuan dalam pembahasan.

Di sisi lain, partai-partai nonparlemen meminta agar kepentingan mereka tetap mendapat ruang dalam proses penyusunan aturan. Situasi ini membuat pembahasan RUU Pemilu tidak hanya menjadi arena merumuskan teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga ruang pertemuan berbagai kepentingan politik yang memiliki posisi berbeda.

Persoalannya terletak pada bagaimana kompromi tersebut dibentuk. Pertemuan elite partai sebelum pembahasan formal merupakan bagian dari proses negosiasi politik. Namun, ketika hasil pertemuan elite kemudian menjadi titik awal pembahasan aturan yang berlaku bagi seluruh peserta pemilu, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana kepentingan kelompok lain terakomodasi.

Apalagi, agenda revisi UU Pemilu tidak berhenti pada parliamentary threshold. Sistem pemilu DPR, pencalonan presiden, daerah pemilihan, penguatan kelembagaan KPU dan Bawaslu, hingga pembiayaan politik juga menjadi bagian dari isu yang akan dibahas. Setiap perubahan memiliki konsekuensi terhadap cara suara rakyat diterjemahkan menjadi kekuasaan politik.

Karena itu, ukuran penting dalam pembahasan RUU Pemilu bukan semata-mata tercapainya kesepakatan antarelite. Yang juga perlu diperhatikan adalah keterbukaan proses, keterlibatan seluruh pihak yang terdampak, serta alasan yang mendasari setiap perubahan aturan. Pemerintah dan partai pendukungnya memang memiliki posisi politik yang kuat, tetapi aturan pemilu berlaku melampaui satu pemerintahan dan satu konfigurasi politik.

UU Pemilu pada akhirnya menentukan bagaimana kompetisi politik berlangsung, bagaimana suara pemilih dikonversi menjadi kursi, serta seberapa terbuka ruang bagi partai dan calon politik untuk berkompetisi. Karena itu, kompromi politik merupakan bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Yang menjadi persoalan adalah ketika kompromi tersebut tidak lagi sekadar mencari titik temu, melainkan dipersepsikan sebagai upaya mempertahankan konfigurasi kekuasaan tertentu.

Pembahasan RUU Pemilu karena itu perlu ditempatkan sebagai kepentingan institusional jangka panjang. Apa pun kesepakatan yang lahir, publik perlu dapat melihat bahwa aturan tersebut dibentuk melalui proses yang terbuka, argumentasi yang dapat diuji, dan pertimbangan yang tidak hanya menguntungkan mereka yang sedang memegang kendali kekuasaan.(Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com