Beritabanten.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang menangani kecelakaan lalu lintas yang melibatkan forklift hingga menabrak sebuah rumah di Jalan Raya Ir. Sutami, Kampung Warung, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, sesuai prosedur.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama mengatakan, penanganan dilakukan sejak petugas mendatangi lokasi kejadian, mengevakuasi kendaraan, menjalankan proses penegakan hukum, hingga memfasilitasi mediasi antara pengemudi forklift dan pemilik rumah.

“Penanganan dilakukan mulai dari tindakan awal di lokasi kejadian, evakuasi kendaraan, proses penegakan hukum, hingga fasilitasi mediasi antara pihak yang terlibat,” kata Fery, Minggu (27/9/2026).

Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Forklift TCM 15 ton yang dikemudikan EP (35), warga Rajeg, menabrak rumah milik Samsul (34).

Forklift yang melaju dari arah Mauk menuju Kronjo mengalami gangguan mesin ketika melintasi jalan menurun. Kendaraan kemudian berbelok ke kiri hingga menabrak pagar dan bagian rumah milik Samsul.

Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kecelakaan tersebut. Namun, insiden mengakibatkan kerusakan pada rumah dan berlanjut pada pembahasan mengenai penyelesaian ganti rugi antara kedua pihak.

Fery menjelaskan, setelah menerima laporan, petugas melakukan penanganan awal di lokasi dan mengevakuasi forklift ke Satlantas Polresta Tangerang. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan kecelakaan sekaligus untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta kelancaran arus lalu lintas.

Selain menjalankan proses penegakan hukum sesuai ketentuan, kepolisian juga memfasilitasi komunikasi antara pengemudi forklift dan pemilik rumah. Mediasi dilakukan untuk membuka ruang musyawarah dalam mencari penyelesaian atas kerusakan yang terjadi.

“Upaya tersebut dilakukan untuk membuka ruang musyawarah agar persoalan kerusakan dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama,” ujar Fery.

Hingga kini, kedua pihak masih melakukan negosiasi. Pengemudi forklift menyatakan kesediaannya membangun kembali bagian rumah yang rusak. Sementara pemilik rumah menghendaki penyelesaian dalam bentuk uang.

“Perbedaan tersebut masih dibahas dalam proses mediasi,” terang Fery.

Fery menegaskan, kepolisian menjalankan penanganan kecelakaan sesuai prosedur dan tetap menjaga posisi netral dalam proses penyelesaian kerugian. Menurutnya, kepolisian hanya memfasilitasi komunikasi antara kedua pihak.

“Sedangkan bentuk dan penyelesaian ganti rugi sepenuhnya menjadi kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada kedua belah pihak. Selain meminta keterangan terkait kecelakaan, kedua pihak juga akan dipertemukan kembali untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.

Polisi berharap proses klarifikasi dan mediasi dapat berjalan lancar sehingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com