Beritabanten.com – Polemik mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka dalam perkara yang kini diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan ini tidak sesederhana pernyataan bahwa Gibran memiliki atau tidak memiliki ijazah SMA, melainkan menyangkut bagaimana pendidikan yang ditempuhnya di luar negeri disetarakan dalam sistem pendidikan Indonesia dan kemudian digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil presiden.
Data resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat Gibran menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 Surakarta pada 1993–1999, kemudian SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999–2002. Setelah itu, ia tercatat melanjutkan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004, kemudian UTS Insearch, Sydney, pada 2004–2007.
Riwayat pendidikannya berlanjut di Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2007–2010. MDIS kemudian mengonfirmasi bahwa Gibran merupakan mahasiswa penuh waktu dan menyelesaikan Advanced Diploma serta Bachelor of Science (Honours) in Marketing melalui University of Bradford, Inggris, yang ketika itu menjadi mitra MDIS.
Namun, pendidikan tinggi tersebut berbeda dengan pertanyaan hukum mengenai pemenuhan pendidikan minimum untuk pencalonan wakil presiden. Titik penting perkara justru berada pada pendidikan menengah yang ditempuh Gibran di luar negeri dan bagaimana pendidikan tersebut memperoleh pengakuan kesetaraan dalam sistem pendidikan Indonesia.
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Karena itu, ketika pendidikan ditempuh di luar negeri, perlu ada dasar yang menjelaskan kesetaraannya dengan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan hukum Indonesia.
Dokumen yang kemudian menjadi salah satu pusat perdebatan adalah surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Surat bernomor 9149/D.D1/KP/2019 tersebut, sebagaimana dicatat Komisi Informasi Pusat, menyatakan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, dinilai setara dengan lulusan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Keberadaan surat penyetaraan tersebut menunjukkan bahwa terdapat dokumen resmi pemerintah yang menyatakan pendidikan tersebut memiliki kesetaraan dengan jenjang pendidikan menengah Indonesia. Persoalannya kemudian bergeser pada dasar penerbitannya.
Para pemohon dalam perkara yang kini diperiksa MK mempertanyakan dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut. Mereka juga mempertanyakan proses, dasar akademik, serta metodologi yang digunakan pemerintah dalam menentukan kesetaraan pendidikan Gibran.
Dengan kata lain, yang dipersoalkan bukan semata-mata keberadaan surat penyetaraan, melainkan rantai pembuktian di belakang dokumen tersebut. Pertanyaannya mencakup dokumen apa yang diperiksa, siapa yang melakukan penilaian, standar apa yang digunakan, serta bagaimana proses tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa pendidikan Gibran setara dengan lulusan SMK.
KPU mempunyai pandangan berbeda. Dalam pemeriksaan di MK, KPU menjelaskan bahwa Gibran menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan pada 27 Oktober 2023. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi dan KPU menerbitkan berita acara hasil verifikasi pada 28 Oktober 2023.
KPU berpendapat surat penyetaraan yang dimiliki Gibran merupakan dokumen sah yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan. KPU juga merujuk pada ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai surat keterangan penyetaraan.
Perdebatan kemudian menyentuh PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden. Salah satu ketentuannya berkaitan dengan calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut menjadi sorotan dalam persidangan karena muncul pertanyaan apakah aturan teknis tersebut hanya mengatur jenis dokumen yang harus diserahkan atau dapat ditafsirkan lebih jauh sebagai pengecualian terhadap pembuktian syarat pendidikan minimum sebagaimana ditentukan dalam UU Pemilu.
Dalam sidang 23 September 2026, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih meminta penjelasan mengenai ketentuan pendidikan sekolah asing tersebut. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah ketentuan serupa telah terdapat dalam PKPU yang mengatur Pilpres 2019.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab bahwa ketentuan tersebut belum terdapat dalam aturan Pilpres sebelumnya dan baru muncul dalam pengaturan Pemilu 2024. Fakta tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa aturan tersebut dibuat untuk kepentingan calon tertentu. Sejarah pembentukan norma perlu dibedakan dari pertanyaan mengenai sah atau tidaknya norma tersebut.
Sementara itu, keberadaan MDIS bukan inti persoalan yang sedang diperiksa. MDIS telah mengonfirmasi bahwa Gibran merupakan mahasiswa penuh waktu pada periode 2007–2010 dan menyelesaikan Advanced Diploma serta Bachelor of Science (Honours) in Marketing melalui University of Bradford.
Artinya, pertanyaan apakah Gibran pernah kuliah di MDIS berbeda dengan persoalan pemenuhan syarat pendidikan minimum dalam UU Pemilu. Gelar perguruan tinggi merupakan fakta pendidikan tersendiri, sedangkan pemenuhan syarat pendidikan minimum merupakan persoalan hukum yang harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu juga memberikan keterangan dalam persidangan. Bawaslu menyatakan selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran syarat pendidikan Gibran. Namun, Bawaslu juga menjelaskan pernah mengalami persoalan akses terhadap dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) PWP.
Ada pula persoalan mengenai kewenangan MK. Perkara yang diperiksa merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sedangkan persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan syarat pencalonan. KPU mempertanyakan apakah persoalan tersebut masih dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU setelah Pemilu 2024 selesai.
KPU juga mempersoalkan tenggat waktu pengajuan perkara serta kedudukan hukum para pemohon. Menurut KPU, hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 20 Maret 2024, sedangkan permohonan perkara baru diajukan pada September 2026.
Para pemohon memiliki argumentasi berbeda. Mereka menilai persoalan syarat pencalonan bukan sekadar persoalan administratif biasa karena dapat berhubungan dengan keabsahan pencalonan dan pada akhirnya berdampak terhadap hasil pemilu.
Karena perkara tersebut masih diperiksa, dalil pemohon harus dibedakan dari keterangan KPU maupun kesimpulan hukum final. Sampai 25 September 2026, belum terdapat putusan akhir MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan ataupun yang menyelesaikan seluruh persoalan hukum yang dipersoalkan para pemohon.
Jika perkara ini hendak dibedah secara serius, perhatian penting berada pada dokumen di balik surat penyetaraan 2019. Dokumen apa yang diajukan Gibran ketika meminta penyetaraan? Apa kualifikasi yang sebenarnya diperoleh dari UTS Insearch? Bagaimana pemerintah menentukan level pendidikan tersebut? Siapa yang melakukan penilaian? Standar akademik apa yang digunakan? Dan apakah seluruh prosedur tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada 2019?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena dari sanalah publik dapat memahami bagaimana pendidikan luar negeri Gibran kemudian memperoleh status kesetaraan dalam sistem pendidikan Indonesia.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan dalam proses tersebut, persoalan itu juga dapat diuji berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau potongan informasi.
Pada akhirnya, inti perkara ini bukan sekadar soal ada atau tidak adanya selembar ijazah SMA. Persoalannya adalah bagaimana hukum Indonesia mengakui pendidikan luar negeri, bagaimana kesetaraan tersebut dibuktikan, dan apakah bukti tersebut memenuhi standar yang ditentukan UU Pemilu ketika Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada 2023.
Karena perkara tersebut masih berjalan di MK, jawaban final atas pertanyaan hukum tersebut masih menunggu putusan lembaga yang berwenang (Red).
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan