Beritabanten.com – Sorotan terhadap fasilitas di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong belum berhenti setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026). Di balik bantahan soal adanya fasilitas khusus bagi warga binaan, muncul pertanyaan lain mengenai keberadaan rumah dinas yang disebut memiliki fasilitas cukup lengkap.
Pihak Lapas Kelas IIA Cibinong memastikan bangunan-bangunan di bagian belakang lapas bukan hunian khusus bagi warga binaan. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra menyebut kawasan tersebut merupakan rumah dinas yang ditempati pejabat dan petugas lapas.
Menurutnya, terdapat 13 rumah dinas di kawasan tersebut. Penggunaan rumah dinas itu, kata dia, memiliki dasar surat keputusan (SK) Kepala Lapas mengenai penetapan penghuni.
“Bukan (untuk warga binaan), ada SK-nya. Penetapannya dari Pak Kalapas terkait penetapan pengisian rumah dinas,” ujar I Gusti Bagus Widya Putra, Kamis (24/9/2026).
Namun, penjelasan mengenai status bangunan belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang muncul dari kondisi fasilitas di dalam kawasan tersebut.
Dalam sidak Ombudsman, ditemukan sejumlah ruangan dengan fasilitas berupa pendingin ruangan, tempat tidur, sofa, televisi layar datar, kulkas, dapur dan perlengkapan memasak. Selain itu, terdapat fasilitas olahraga dan rekreasi, termasuk gym, kolam, serta simulator golf yang disebut masih dalam proses pembangunan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai standar rumah dinas di lingkungan pemasyarakatan. Jika bangunan tersebut memang diperuntukkan sebagai rumah dinas pejabat dan petugas, publik tentu berhak mengetahui standar fasilitas yang menjadi dasar penyediaannya.
Sebab, keberadaan SK pada dasarnya menjelaskan aspek administratif mengenai siapa yang menetapkan dan siapa yang berhak menempati rumah dinas. Namun, SK saja belum menjelaskan berapa nilai pembangunan, sumber anggaran, standar fasilitas, biaya pemeliharaan, serta dasar pengadaan berbagai fasilitas di dalamnya.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena fasilitas yang terlihat dalam sidak Ombudsman tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan dasar tempat tinggal. Adanya fasilitas olahraga dan rekreasi yang disebut mencakup gym, kolam, hingga simulator golf membuat transparansi mengenai sumber pembiayaan dan dasar pengadaannya menjadi penting.
Di sisi lain, Ombudsman menyampaikan temuan mengenai keberadaan sejumlah warga binaan di kawasan tersebut. Tim Ombudsman juga menggambarkan kondisi area yang dinilai menyerupai kawasan hunian eksklusif. Temuan itu menjadi bagian yang perlu dijelaskan dan diverifikasi lebih lanjut agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai fungsi kawasan tersebut.
Ditjenpas kemudian memberikan klarifikasi bahwa kawasan tersebut tidak semata-mata terdiri atas rumah dinas. Di dalamnya juga terdapat fasilitas asimilasi bagi warga binaan yang bekerja di luar blok hunian serta sejumlah kegiatan produktif, seperti peternakan, pertanian, perikanan, budidaya maggot, hingga produksi air mineral.
Perbedaan penjelasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya soal label bangunan sebagai rumah dinas atau fasilitas asimilasi. Yang lebih penting adalah kejelasan fungsi masing-masing bangunan, siapa yang menggunakannya, serta dasar aturan dan pembiayaan fasilitas yang tersedia.
Jika seluruh fasilitas memang dibangun dan digunakan sesuai ketentuan, keterbukaan informasi justru dapat menjadi cara paling sederhana untuk menjawab pertanyaan publik. Dokumen mengenai standar rumah dinas, dasar penetapan penghuni, sumber anggaran, nilai pembangunan, biaya pemeliharaan, serta pengadaan fasilitas dapat menjelaskan apakah seluruhnya telah sesuai dengan ketentuan.
Transparansi juga penting agar temuan dalam sidak tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru. Apalagi, lingkungan lembaga pemasyarakatan merupakan fasilitas negara yang pengelolaannya menggunakan sumber daya publik dan berada dalam pengawasan masyarakat.
Pada akhirnya, pertanyaan yang muncul bukan semata-mata apakah rumah tersebut memiliki SK. Jika memang rumah dinas, publik berhak mengetahui standar fasilitas yang diperbolehkan dan bagaimana fasilitas tersebut dibiayai.
Dengan begitu, persoalannya menjadi terang: apakah fasilitas rumah dinas di Lapas Cibinong memang sesuai standar yang berlaku, dan jika terdapat fasilitas tambahan, apa dasar aturan serta sumber anggarannya? Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan fasilitas negara berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red)
Kata kunci: Lapas Cibinong, rumah dinas, Ombudsman RI, Ditjenpas, warga binaan, fasilitas lapas, pemasyarakatan, transparansi anggaran, fasilitas negara, Cibinong
Keterangan foto: Ilustrasi fasilitas rumah dinas di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong yang menjadi sorotan setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI. Temuan dan status penggunaan sejumlah fasilitas tersebut masih membutuhkan penjelasan terbuka mengenai fungsi, standar, serta sumber anggarannya. Net.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan