Beritabanten.com – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengamat, dosen hukum sekaligus advokat Andi Syafrani menilai perkara tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tidak dapat dilepaskan dari status pasangan Prabowo Subianto-Gibran.

Andi menyampaikan pandangannya melalui akun Facebook pada 23 September 2026. Menurut dia, dalam konstruksi sengketa pemilihan presiden, subjek hukum peserta pemilu adalah pasangan calon, bukan calon presiden dan calon wakil presiden secara terpisah.

“Kalau wakil dari hasil pemilihan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka kepala yang menjadi pasangannya pun terkena dampak diskualifikasi. Subjek hukum dalam pemilihan adalah pasangan calon, bukan hanya satu orang saja,” kata Andi.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Mereka juga meminta agar penetapan Gibran sebagai cawapres dinyatakan cacat hukum sejak awal.

Dalam petitumnya, para pemohon juga meminta pembatalan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres serta pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka kemudian meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden sebagaimana mekanisme dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Andi menilai apabila sejak awal Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, persoalan tersebut tidak berhenti pada status Gibran sebagai individu. Sebab, pencalonan dalam pemilihan presiden menurut konstruksi hukum yang digunakannya merupakan satu kesatuan pasangan calon.

“Jika Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat sejak awal, maka Prabowo pun sebagai pasangannya terdampak sebagai pasangan calon yang tidak memenuhi syarat sejak awal,” ujarnya.

Dari konstruksi tersebut, Andi menyimpulkan bahwa permohonan yang meminta Gibran didiskualifikasi pada dasarnya memiliki implikasi terhadap pasangan Prabowo-Gibran. Ia menyebut hal itu dapat berbeda apabila terdapat tafsir hukum yang memandang subjek hukum dalam pemilihan presiden dapat dipisahkan antara calon presiden dan calon wakil presiden.

“Permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran pada dasarnya adalah permohonan untuk mendiskualifikasi Prabowo juga. Kecuali ada pandangan hukum baru yang memandang subjek hukum dalam pemilihan bukan pasangan, tetapi bisa hanya seorang saja,” katanya.

Pandangan tersebut disampaikan di tengah perdebatan mengenai kewenangan MK. Dalam sidang pada 23 September 2026, KPU menyatakan persoalan yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi ranah Bawaslu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

KPU juga merujuk ketentuan mengenai kedudukan hukum dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Dalam persidangan, KPU menegaskan bahwa kedudukan hukum dalam perkara PHPU diberikan kepada pasangan calon.

Perdebatan tersebut menjadi penting karena perkara diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo dan Gibran dilantik. Para pemohon mengakui permohonan mereka diajukan jauh melampaui tenggat formal pengajuan PHPU, tetapi berpendapat bahwa persoalan syarat pencalonan perlu diuji demi keadilan substantif.

Selain soal kedudukan hukum, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah bagi capres dan cawapres merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka mendasarkan argumentasinya antara lain pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Andi kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan perdebatan mengenai legal standing dalam perkara pengujian undang-undang. Ia menyinggung adanya pendapat berbeda seorang hakim konstitusi dalam perkara lain yang mempertanyakan kedudukan hukum kepala daerah ketika mengajukan permohonan seorang diri tanpa wakilnya.

Menurut Andi, meskipun konteks perkara tersebut berbeda, perspektif itu dapat digunakan untuk melihat adanya keterikatan antara pejabat yang dipilih secara berpasangan dalam konstruksi hukum tertentu.

“Apalagi dalam perkara sengketa pemilihan, yang jelas-jelas legal standing-nya adalah pasangan. Mencoret satu orang dari pasangan berarti mencoret pasangannya,” ujar Andi.

Namun, sampai saat ini belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat atau mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran. Perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan dan MK belum mengambil kesimpulan mengenai pokok dalil para pemohon.

Menariknya, perkara tersebut juga membuka kemungkinan munculnya konsekuensi politik yang lebih panjang apabila MK memasuki pemeriksaan pokok perkara dan memberikan pertimbangan hukum substantif mengenai syarat pendidikan Gibran.

Andi membedakan kemungkinan tersebut dengan situasi ketika permohonan hanya dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak tanpa pertimbangan substantif mengenai keabsahan syarat pendidikan.

“Hanya saja, mungkin permohonan ini bisa berdampak terhadap pencalonan Gibran di masa yang akan datang jika putusan MK memberikan pertimbangan terhadap keabsahan ijazah Gibran melalui putusannya,” kata Andi.

Ia menekankan bahwa kemungkinan tersebut baru relevan apabila perkara dilanjutkan hingga pokok perkara dan putusan MK benar-benar memuat pertimbangan hukum mengenai isu syarat pendidikan Gibran.

Dalam konteks politik, Andi memperkirakan pertimbangan hukum semacam itu dapat menjadi bahan perdebatan menjelang Pemilu 2029. Namun, konsekuensi politik tersebut masih bergantung pada bagaimana MK menangani perkara dan apa yang nantinya tercantum dalam putusan.

“Jika itu terjadi, pemanasan politik untuk 2029 mungkin akan langsung dimulai tahun ini dengan cepat dan keras. Tak lagi menanti 2028 karena Gibran akan ditinggal sebagai calon sebab adanya putusan MK yang membuatnya ‘tersandera’,” ujarnya.

Untuk saat ini, perkara masih berada di tangan MK. Dalam persidangan 23 September 2026, KPU, Bawaslu, dan pihak terkait telah menyampaikan keterangan serta argumentasi masing-masing, termasuk mengenai kewenangan MK dan kedudukan hukum para pemohon.

Dengan demikian, pertarungan hukum perkara ini belum sampai pada kesimpulan mengenai sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran. Yang sedang diuji terlebih dahulu adalah apakah MK berwenang memeriksa persoalan tersebut dalam kerangka PHPU Presiden 2024 dan apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukannya.

Jika proses berlanjut ke pokok perkara, pertanyaan berikutnya akan menjadi jauh lebih mendasar: apa konsekuensi hukum apabila suatu syarat pencalonan dinilai tidak terpenuhi sejak awal, sementara pasangan calon tersebut telah memenangkan pemilu dan telah dilantik. Jawaban atas pertanyaan itu nantinya berada pada konstruksi hukum yang dibangun MK dalam putusannya. (Red)

Kata kunci: Andi Syafrani, Gibran Rakabuming Raka, Prabowo-Gibran, Mahkamah Konstitusi, PHPU 2024, syarat pendidikan Gibran, diskualifikasi Gibran, sengketa Pilpres, KPU, Bawaslu, Pemilu 2024, Pemilu 2029, legal standing Ist.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com