Beritabanten.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, belum sepenuhnya lepas dari sorotan. Setelah forum tertinggi NU itu selesai digelar pada 27–31 Agustus 2026, muncul pengakuan mengejutkan mengenai dugaan peredaran uang dalam jumlah fantastis yang disebut mencapai Rp480 miliar.

Pengakuan tersebut disampaikan tokoh NU HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur dalam podcast Forum Keadilan TV yang tayang Selasa (22/9/2026). Ia mengaku memperoleh informasi secara informal dari sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Gus Lilur, penyidik menyampaikan informasi mengenai dua mobil Toyota Land Cruiser yang disebut bergerak dari kawasan selatan-timur Jakarta menuju Jombang dengan membawa uang sekitar Rp480 miliar.

“Secara informal mereka menjelaskan bahwa ada dua mobil Land Cruiser yang berangkat dari satu tempat di Selatan-Timur Jakarta. Land Cruiser ini membawa uang kira-kira Rp480 miliar,” kata Gus Lilur seperti dikutip dari tayangan Forum Keadilan TV.

Ia menyebut setiap Land Cruiser membawa uang sekitar Rp240 miliar. Yang membuat cerita tersebut semakin mencolok, kedua kendaraan itu disebut tidak melaju sendiri menuju Jombang, melainkan diangkut menggunakan dua kendaraan towing.

“Jadi dua Land Cruiser, dua towing berangkat dari Jakarta dibawa ke Jombang,” ujarnya.

Gus Lilur menyebut informasi tersebut berkaitan dengan keterangan orang-orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK serta hasil digital forensik terhadap telepon seluler yang disita penyidik. Namun, sampai saat ini klaim mengenai perjalanan dua Land Cruiser dan aliran Rp480 miliar ke arena Muktamar belum dinyatakan sebagai temuan resmi KPK.

Angka tersebut kemudian dikaitkan Gus Lilur dengan dugaan politik uang dalam proses perebutan kepemimpinan NU. Ia menyebut terdapat peredaran uang dalam jumlah besar di sekitar arena Muktamar maupun lokasi tempat peserta berkumpul.

Menurut klaim yang disampaikannya, uang tersebut diduga diberikan kepada sejumlah pengurus NU tingkat cabang dan wilayah. Ia bahkan membuat hitungan berdasarkan nominal yang disebut mencapai Rp500 juta untuk Ketua Tanfidziyah PCNU dan Rp500 juta untuk Rais Syuriyah PCNU dalam satu cabang.

“Kalau Rp500 juta Ketua Tanfidziyah PCNU, lalu Rp500 juta Rais Syuriyah PCNU, ya satu cabang Rp1 miliar. Kalau 400 cabang, Rp400 miliar,” ujar Gus Lilur.

Perhitungan tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan Gus Lilur untuk menjelaskan bagaimana angka ratusan miliar itu dikaitkan dengan proses politik internal menjelang dan sesudah Muktamar.

Ia juga menyebut dugaan komposisi dana Rp480 miliar tersebut. Sekitar Rp150 miliar disebut berasal dari oknum sebuah institusi, Rp150 miliar lainnya dari oknum institusi berbeda, sedangkan Rp180 miliar sisanya oleh Gus Lilur dikaitkan dengan Nusron Wahid.

Penyebutan nama Nusron Wahid menjadi bagian paling sensitif dari pengakuan tersebut. Sebab, pada saat yang sama, KPK memang sedang menangani perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret sejumlah orang yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN tersebut.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara dugaan suap tersebut. Penyidik KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Nusron Wahid. Status Nusron sendiri dalam perkara tersebut belum menjadi tersangka, dan KPK menyatakan pemeriksaannya bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Dengan demikian, klaim Gus Lilur mengenai Rp180 miliar yang disebut terkait Nusron tidak dapat disamakan dengan temuan penyidik. Hubungan antara perkara dugaan suap pertanahan dengan dugaan aliran dana ke Muktamar NU masih membutuhkan pembuktian dan penjelasan resmi dari KPK.

Mantan Ketua Organizing Committee Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, justru membantah adanya kaitan antara perkara dugaan korupsi ATR/BPN dengan penyelenggaraan Muktamar. Ia meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum ada penjelasan resmi dari KPK.

“Sebagai Ketua Panitia, saya pastikan tidak ada kaitan kasus yang sedang ramai dibicarakan ini dengan Muktamar. Saya pastikan itu tidak ada,” kata Gus Ipul.

Kontroversi semakin menarik perhatian karena Muktamar ke-35 NU memang menghasilkan perubahan penting dalam mekanisme kepemimpinan organisasi. Forum tersebut menyepakati penggunaan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa), dengan sembilan anggota Ahwa yang kemudian bermusyawarah menentukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031. Dalam penjaringan calon ketua umum, lima nama masuk dalam tahapan akhir, dengan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin memperoleh suara terbanyak dalam penjaringan.

Di tengah mekanisme organisasi yang menentukan arah NU untuk lima tahun ke depan, munculnya dugaan transaksi ratusan miliar tentu membuka pertanyaan serius mengenai integritas proses pengambilan keputusan organisasi.

Namun, pertanyaan tersebut harus dibedakan dari kesimpulan hukum. Apakah benar terdapat Rp480 miliar yang dibawa dari Jakarta menuju Jombang? Apakah uang tersebut benar digunakan untuk memengaruhi peserta Muktamar? Dari mana sumbernya? Siapa penerima akhirnya? Dan apakah terdapat hubungan dengan perkara yang sedang ditangani KPK?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini berada di ruang publik dan hanya dapat dijawab melalui pembuktian, penelusuran aliran dana, pemeriksaan saksi, bukti elektronik serta keterangan resmi penyidik.

Yang jelas, perkara ini telah mempertemukan dua fakta yang sama-sama menjadi perhatian publik: KPK memang sedang mengusut dugaan suap pertanahan dengan barang bukti uang sekitar Rp106,3 miliar, sementara Gus Lilur mengungkap klaim berbeda mengenai dugaan aliran Rp480 miliar menuju arena Muktamar NU. Kedua hal tersebut belum dapat dianggap sebagai satu rangkaian perkara sebelum KPK membuktikannya.

Bagi NU, isu ini bukan sekadar soal angka. Muktamar merupakan forum tertinggi organisasi yang menentukan kepemimpinan dan arah perjalanan jamiyah. Karena itu, setiap dugaan transaksi yang dikaitkan dengan proses pemilihan memiliki konsekuensi serius terhadap kepercayaan warga Nahdliyin.

Kini bola berada pada proses pembuktian. Jika klaim tersebut memiliki dasar bukti, publik menunggu KPK mengungkapnya secara terang. Jika tidak terbukti, klarifikasi juga diperlukan agar tudingan mengenai politik uang tidak berkembang menjadi prasangka yang merugikan organisasi dan orang-orang yang disebut namanya.

Satu hal yang pasti, pengakuan Gus Lilur telah membuka kembali pertanyaan lama tentang politik uang, kekuasaan dan integritas dalam perebutan kepemimpinan organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com