Beritabanten.com — Menghidupkan kembali praktik pengamanan swakarsa (pam swakarsa) dalam penanganan demonstrasi memunculkan kekhawatiran serius: apakah negara sedang mengulang pola lama ala Orde Baru?
Dalam sejarah Indonesia, pelibatan kelompok sipil dalam fungsi keamanan bukan hal baru. Ia pernah digunakan sebagai instrumen untuk menghadapi tekanan publik, tetapi pada saat yang sama membuka ruang konflik yang sulit dikendalikan.
Pada era Orde Baru, pendekatan keamanan tidak hanya bertumpu pada aparat resmi, tetapi juga melibatkan elemen sipil sebagai “perpanjangan tangan” di lapangan. Secara taktis, ini memberi fleksibilitas. Namun secara struktural, ia menciptakan masalah besar: kaburnya batas antara negara dan masyarakat dalam penggunaan kekuatan.
Dalam banyak kasus, situasi ini justru memicu benturan antar kelompok masyarakat—bukan lagi antara negara dan warga, melainkan warga melawan warga.
Di sinilah bahaya konflik horizontal mulai muncul. Ketika aktor non-negara masuk dalam ruang pengamanan demonstrasi, maka potensi eskalasi tidak lagi berada dalam kontrol penuh aparat.
Dalam teori konflik sosial, kondisi ini dikenal sebagai horizontal conflict, di mana ketegangan tidak lagi bersifat vertikal (rakyat vs negara), tetapi menyebar menjadi konflik antar kelompok sipil. Situasi seperti ini jauh lebih sulit diredam karena tidak memiliki satu pusat kendali yang jelas.
Lebih jauh, pelibatan pam swakarsa dalam konteks ini juga berpotensi menciptakan fragmentasi legitimasi kekerasan. Dalam konsep negara modern ala Max Weber, negara memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah.
Ketika peran ini didistribusikan—secara formal maupun informal—kepada kelompok lain, maka legitimasi tersebut menjadi terpecah. Akibatnya, setiap kelompok bisa merasa memiliki justifikasi untuk bertindak, bahkan di luar kendali hukum.
Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa pendekatan semacam ini sering kali berujung pada eskalasi yang tidak diinginkan. Alih-alih meredam konflik, pelibatan kelompok sipil dalam pengamanan justru bisa memperluas medan konflik.
Dalam konteks demonstrasi, yang seharusnya menjadi ruang ekspresi demokratis, situasi bisa berubah menjadi arena benturan antar kelompok dengan kepentingan berbeda.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah efek jangka panjangnya. Jika praktik ini dibiarkan tanpa kejelasan hukum dan kontrol yang ketat, maka ia dapat menjadi preseden.
Artinya, setiap konflik di masa depan berpotensi melibatkan aktor non-negara sebagai bagian dari “pengamanan”. Ini bukan hanya persoalan teknis keamanan, tetapi menyangkut arah negara dalam mengelola kekuasaan dan konflik sosial.
Karena itu, penting untuk menegaskan kembali batas: pengamanan demonstrasi adalah tanggung jawab aparat negara yang memiliki legitimasi, pelatihan, dan mekanisme akuntabilitas.
Partisipasi masyarakat memang penting, tetapi tidak dalam bentuk pengambilalihan fungsi keamanan yang berpotensi memicu benturan.
Akhirnya, isu pam swakarsa bukan sekadar soal metode pengamanan, tetapi soal pilihan politik: apakah negara ingin memperkuat kontrol yang akuntabel, atau justru membuka ruang bagi praktik lama yang berisiko menghidupkan kembali konflik horizontal. Dan dalam konteks masyarakat yang semakin plural dan dinamis, pilihan yang keliru bisa membawa konsekuensi yang jauh lebih besar daripada sekadar pengamanan satu demonstrasi. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan