Beritabanten.com – Ada sesuatu yang terasa janggal dalam cara negara menghadapi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Api sudah muncul dan karhutla meluas di sejumlah wilayah, tetapi anggaran operasional untuk pencegahan dan penanggulangan masih harus didorong agar segera dicairkan.

Pada 20 Agustus 2026, anggota Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Keuangan segera mencairkan anggaran sekitar Rp290,9 miliar untuk penanganan karhutla. Desakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat Komisi IV dengan Menteri Kehutanan pada 18 Agustus 2026. Anggaran tersebut disebut masih tersangkut dalam proses di Kementerian Keuangan.

Kebangetan kalau api sudah menyala, tetapi anggarannya masih menunggu proses.

Masalahnya bukan semata-mata soal ada atau tidak ada uang. Kementerian Kehutanan memiliki pagu anggaran 2026 sekitar Rp6,039 triliun. Persoalan yang lebih penting adalah apakah anggaran yang memang diperuntukkan bagi pengendalian karhutla dapat tersedia dan digunakan tepat ketika dibutuhkan.

Dalam penanganan bencana, waktu sangat menentukan. Api yang masih kecil dapat dipadamkan dengan sumber daya yang relatif terbatas. Namun, ketika respons terlambat, kebakaran dapat meluas, biaya penanganan meningkat, dan dampaknya menjalar kepada masyarakat.

Karhutla juga bukan ancaman yang muncul tanpa peringatan. Risiko kebakaran pada musim kemarau dapat dipetakan. Pemerintah pun telah mengingatkan adanya ancaman kondisi iklim dan potensi karhutla.

Artinya, kesiapsiagaan seharusnya dibangun sebelum api muncul.

Di sinilah persoalan perencanaan negara perlu dipertanyakan. Mitigasi seharusnya mendahului bencana, bukan menunggu bencana terjadi. Anggaran untuk patroli, pemantauan, peralatan, personel, pencegahan, dan respons awal semestinya sudah tersedia ketika risiko mulai meningkat.

Rapat DPR tentu penting. Pengawasan anggaran juga penting. Namun, rapat dan pernyataan politik tidak akan memadamkan api apabila dukungan anggaran belum dapat digunakan di lapangan.

Yang perlu dievaluasi bukan hanya berapa besar anggaran yang disediakan, tetapi juga mengapa anggaran untuk menghadapi ancaman yang sudah diketahui masih harus dikejar ketika kebakaran sudah terjadi.

Jangan sampai negara memiliki anggaran di atas kertas, tetapi ketika masyarakat membutuhkan tindakan, anggarannya masih berada dalam proses birokrasi.

Api tidak menunggu rapat selesai. Asap tidak menunggu pencairan anggaran. Dan masyarakat tidak bisa meminta bencana untuk bersabar.

Jika karhutla merupakan ancaman yang berulang dan dapat diprediksi, maka kesiapan anggaran seharusnya menjadi bagian dari perencanaan sejak awal.

Negara harus memiliki mekanisme yang memungkinkan anggaran penanganan ancaman yang sudah teridentifikasi dapat bergerak cepat ketika kondisi darurat mulai muncul. Birokrasi tetap diperlukan untuk menjaga akuntabilitas, tetapi prosedur tidak boleh membuat respons terhadap bencana kehilangan momentum.

Sebab dalam penanggulangan bencana, keterlambatan bukan sekadar masalah administrasi. Keterlambatan dapat menentukan seberapa luas kebakaran, seberapa besar kerusakan lingkungan, seberapa banyak masyarakat terdampak, dan seberapa besar biaya yang akhirnya harus ditanggung negara.

Karhutla tidak seharusnya menjadi ujian yang selalu dimulai ketika api sudah membesar.

Negara seharusnya sudah siap sebelum api menyala. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com