Beritabanten.com – Penangkapan sejumlah individu oleh Polda Jawa Barat terkait konten manipulasi berbasis kecerdasan buatan atau AI yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto membuka kembali pertanyaan lama tentang batas antara penegakan hukum dan kebebasan berekspresi.
Di satu sisi, aparat memiliki kewajiban menjaga ruang digital dari penyebaran informasi palsu yang dapat menyesatkan masyarakat. Namun di sisi lain, ketika kasus yang ditangani berkaitan dengan sosok presiden, setiap langkah hukum hampir pasti akan dibaca lebih jauh oleh publik.
Bukan hanya soal siapa yang ditangkap atau pasal apa yang dikenakan. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah penegakan hukum tersebut semata-mata untuk menghentikan penyebaran konten manipulatif, atau ada kekhawatiran bahwa ruang kritik terhadap kekuasaan semakin menyempit.
Secara hukum, konten deepfake memang menghadirkan persoalan baru. Teknologi kecerdasan buatan memungkinkan wajah, suara, bahkan pernyataan seseorang direkayasa sedemikian rupa sehingga sulit dibedakan dari materi asli.
Jika teknologi tersebut digunakan untuk membuat seseorang seolah-olah mengatakan atau melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan, lalu konten itu disebarluaskan sebagai sebuah kenyataan, dampaknya bisa jauh lebih besar dibanding sekadar informasi palsu biasa.
Dalam konteks itu, langkah kepolisian memiliki alasan normatif. Aparat memiliki kewenangan untuk menindak penyebaran informasi bohong, manipulatif, maupun konten yang berpotensi merugikan orang lain atau menimbulkan keresahan.
Namun, persoalan menjadi lebih rumit ketika objek manipulasi tersebut adalah kepala negara.
Presiden merupakan simbol kekuasaan sekaligus pejabat publik yang seharusnya terbuka terhadap kritik masyarakat. Karena itu, batas antara konten manipulatif yang berbahaya dengan kritik, satire, parodi, atau ekspresi politik harus benar-benar dijelaskan secara terang.
Jangan sampai teknologi deepfake menjadi alasan untuk mempersempit ruang kritik yang sebenarnya masih berada dalam koridor kebebasan berekspresi.
Kekhawatiran publik juga tidak muncul begitu saja. Selama bertahun-tahun, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE menjadi salah satu regulasi yang sering mendapat sorotan karena sejumlah ketentuannya dinilai dapat ditafsirkan secara luas.
Dalam situasi seperti itu, setiap kasus yang menyentuh tokoh politik atau pejabat negara mudah memunculkan kecurigaan bahwa hukum sedang digunakan secara selektif.
Namun, kecurigaan tetap harus dibedakan dari fakta.
Sejauh informasi yang tersedia dalam bahan ini, belum terdapat bukti terbuka yang menunjukkan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi sistematis untuk menargetkan kelompok politik tertentu. Tidak pula terdapat bukti mengenai adanya instruksi politik secara eksplisit yang mengarahkan proses penegakan hukum tersebut.
Karena itu, menyebut langkah Polda Jawa Barat sebagai “operasi politik” belum dapat ditempatkan sebagai sebuah fakta.
Tetapi pada saat yang sama, negara juga tidak boleh mengabaikan persepsi publik.
Ketika kepercayaan masyarakat terhadap institusi sedang diuji, tindakan hukum yang secara formal sah pun dapat menimbulkan kecurigaan apabila prosesnya tidak dibuka secara transparan. Di sinilah pentingnya aparat menjelaskan secara rinci konten apa yang dipersoalkan, bagaimana konten tersebut dibuat dan disebarkan, serta bagian mana yang dianggap melanggar hukum.
Transparansi menjadi semakin penting karena deepfake berada di wilayah yang sangat kompleks.
Teknologi yang sama dapat digunakan untuk hiburan, pendidikan, satire politik, kritik, propaganda, bahkan manipulasi yang sengaja dirancang untuk merusak reputasi seseorang. Tanpa parameter yang jelas, masyarakat akan kesulitan mengetahui di mana batas antara ekspresi yang dilindungi dan konten yang dapat dipidana.
Jika batas itu kabur, efeknya bukan hanya dirasakan oleh mereka yang sedang berhadapan dengan hukum.
Masyarakat luas dapat ikut merasa takut. Orang mungkin memilih diam, menghindari kritik, atau menghapus ekspresi politiknya karena khawatir salah menafsirkan batas hukum. Dalam kajian demokrasi, kondisi semacam ini dikenal sebagai chilling effect.
Padahal, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu fondasi demokrasi. Kritik terhadap pemerintah tidak selalu berarti kebencian kepada negara. Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab justru dapat menjadi mekanisme kontrol terhadap kekuasaan.
Karena itu, negara menghadapi pekerjaan yang tidak sederhana. Aparat harus mampu memburu manipulasi digital tanpa memburu kritik. Harus mampu menghentikan hoaks tanpa mematikan satire. Dan harus mampu melindungi reputasi pejabat publik tanpa menjadikan jabatan sebagai tameng dari pertanyaan masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Polda Jawa Barat dan bukan pula semata-mata tentang konten deepfake yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto.
Ini adalah ujian bagi bagaimana negara menjalankan kekuasaan hukum di tengah perkembangan teknologi yang bergerak jauh lebih cepat daripada kemampuan masyarakat memahami batas-batasnya.
Menyebutnya sebagai “operasi politik” terlalu dini jika belum ada bukti. Tetapi meminta penjelasan, transparansi, dan konsistensi dari aparat adalah hak publik. Sebab hukum tidak cukup hanya bekerja berdasarkan aturan, tetapi juga harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa ia ditegakkan secara adil, tidak pandang bulu, dan tidak digunakan untuk membungkam suara yang berbeda. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan