Beritabanten.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyampaikan sikapnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

Pernyataan Febrie disampaikan pada Jumat malam (24/7/2026) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan sebelum dibawa ke rumah tahanan. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang menurutnya berjalan terlalu cepat.

Febrie menilai penetapan tersangka hingga keputusan penahanan belum didukung dengan pendalaman yang cukup. Ia mempertanyakan kecukupan alat bukti dan membandingkan proses tersebut dengan praktik penanganan perkara sebelumnya yang menurutnya biasanya melalui tahapan ekspose dan kajian berulang sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pernyataannya, Febrie menyebut dirinya merasa dikriminalisasi. Menurutnya, alat bukti yang digunakan masih perlu dikonfirmasi dan diuji lebih lanjut. Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mengikuti tahapan selanjutnya.

Narasi Kriminalisasi dalam Perspektif Komunikasi Publik

Pernyataan mengenai kriminalisasi dapat dilihat sebagai bagian dari strategi komunikasi hukum dalam menghadapi perkara. Dalam teori framing Erving Goffman, setiap aktor berusaha memberikan kerangka pemaknaan terhadap sebuah peristiwa. Dalam konteks ini, Febrie tidak hanya menyampaikan keberatan terhadap status hukumnya, tetapi juga membangun sudut pandang bahwa proses yang dijalaninya perlu diuji dari sisi keadilan dan proporsionalitas.

Penggunaan istilah “kriminalisasi” membawa pesan bahwa dirinya merasa tidak hanya menghadapi proses hukum biasa, tetapi juga mempertanyakan apakah mekanisme yang diterapkan telah berjalan sesuai prinsip keadilan.

Due Process of Law dan Pembuktian Hukum

Dalam negara hukum, tudingan kriminalisasi harus diuji melalui prinsip due process of law. Artinya, penilaian terhadap sebuah perkara tidak hanya bergantung pada hasil akhir, tetapi juga pada bagaimana proses hukum dilakukan, apakah berdasarkan alat bukti yang sah, serta apakah hak-hak pihak yang diperiksa tetap dijamin.

Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kewenangan dan bukti yang cukup, bukan tindakan sewenang-wenang.

Perkara Febrie pada akhirnya mempertemukan dua narasi utama. Pertama, narasi dari pihak Febrie yang menilai proses hukum berlangsung terlalu cepat dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Kedua, narasi penyidik yang menyatakan bahwa setiap tindakan hukum telah dilakukan berdasarkan prosedur dan alat bukti yang tersedia.

Ketika Mantan Penegak Hukum Berhadapan dengan Proses Hukum

Kasus Febrie memiliki perhatian khusus karena yang bersangkutan merupakan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Posisi tersebut membuat perkara ini tidak hanya dilihat sebagai persoalan individu, tetapi juga berkaitan dengan persepsi publik terhadap integritas institusi hukum.

Dalam konteks legitimasi institusi, kepercayaan masyarakat sangat dipengaruhi oleh persepsi mengenai keadilan, transparansi, dan konsistensi penegakan hukum. Karena itu, setiap tahapan dalam perkara ini akan menjadi sorotan, mulai dari proses pemeriksaan, penahanan, hingga strategi pembelaan yang digunakan.

Perubahan Strategi Hukum Setelah Kehadiran Febri Diansyah

Setelah Hotman Paris dikabarkan tidak lagi menjadi bagian dari tim kuasa hukum, Febrie Adriansyah kemudian didampingi oleh Febri Diansyah, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan Juru Bicara KPK.

Kehadiran Febri Diansyah membawa pendekatan komunikasi hukum yang berbeda. Jika sebelumnya tim hukum Febrie lebih dikenal dengan gaya komunikasi publik yang terbuka dan konfrontatif, kini strategi pembelaan terlihat lebih menekankan argumentasi hukum, analisis perkara, dan proses pembuktian.

Pada akhirnya, perkara Febrie Adriansyah tidak hanya berlangsung di ruang penyidikan, tetapi juga di ruang publik. Klaim mengenai kriminalisasi harus dibuktikan, sebagaimana dugaan tindak pidana juga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum, transparansi, kepastian prosedur, dan standar pembuktian menjadi faktor utama agar masyarakat melihat bahwa hukum benar-benar berjalan secara adil tanpa dipengaruhi oleh jabatan maupun latar belakang seseorang. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com