Beritabanten.com – Akademisi bidang Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Dr. Hasani Ahmad Said, S.Th.I., M.A., resmi menerima Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 0490918/MA/KP.07.6/05/2026 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Fungsional Dosen dan Penetapan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama.

Penyerahan KMA tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia Nasarudin Umar dalam seremoni penyerahan keputusan Guru Besar di Jakarta, Senin (13/7/2026). Momentum ini menjadi pengakuan resmi negara atas capaian akademik Hasani Ahmad Said sebagai Guru Besar dalam bidang Tafsir Maqashidi.

Pengangkatan tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan akademiknya setelah lebih dari dua dekade menekuni penelitian dan pengembangan studi Al-Qur’an serta tafsir. Ia dinilai memiliki kontribusi dalam memperluas kajian tafsir Islam yang tidak hanya berfokus pada pemahaman teks, tetapi juga melihat tujuan, nilai, dan kemaslahatan yang terkandung di dalamnya.

Dalam seremoni tersebut, Menteri Agama menyerahkan KMA kepada sejumlah dosen yang telah memenuhi persyaratan akademik untuk memperoleh jabatan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pendidikan tinggi keagamaan melalui peningkatan kapasitas akademisi dan pengembangan riset di bidang keilmuan Islam.

Bagi Hasani Ahmad Said, pencapaian tersebut bukan hanya penghargaan akademik, tetapi juga tanggung jawab untuk terus menghasilkan karya ilmiah yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia menilai posisi Guru Besar membawa amanah untuk menjaga tradisi keilmuan Al-Qur’an sekaligus menghadirkan kajian yang mampu menjawab persoalan kontemporer.

Sebagai anggota Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an, Hasani dikenal melalui pengembangan pendekatan Tafsir Maqashidi, yaitu metode penafsiran Al-Qur’an yang berorientasi pada tujuan-tujuan syariat (maqashid al-syari’ah). Pendekatan ini berupaya memahami pesan Al-Qur’an dengan mempertimbangkan nilai kemanusiaan, keadilan, serta kemaslahatan sosial.

Melalui Tafsir Maqashidi, penafsiran Al-Qur’an tidak hanya berhenti pada pemaknaan literal terhadap teks, tetapi juga menggali konteks, hikmah, dan tujuan yang ingin diwujudkan dalam kehidupan masyarakat. Pemikiran tersebut dituangkan dalam bukunya berjudul Tafsir Maqashidi: Metodologi Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Maqashid al-Syari’ah yang terbit pada 2025.

Selain fokus pada Tafsir Maqashidi, Hasani juga aktif melakukan penelitian mengenai sejarah perkembangan tafsir di Indonesia serta jaringan ulama tafsir Nusantara. Kajian tersebut memperlihatkan bagaimana tradisi keilmuan Al-Qur’an di Indonesia berkembang melalui interaksi ulama lokal dengan pusat-pusat keilmuan Islam di Timur Tengah.

Salah satu karakter pemikirannya adalah upaya menghubungkan warisan tafsir klasik dengan kebutuhan masyarakat modern. Menurutnya, kajian Al-Qur’an perlu terus dikembangkan agar mampu memberikan kontribusi terhadap persoalan sosial, kemanusiaan, dan perkembangan zaman.

Ia dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Tafsir Maqashidi pada usia 44 tahun. Capaian tersebut mencerminkan produktivitas akademik dalam bidang penelitian, publikasi ilmiah, serta pengembangan ilmu tafsir.

Dengan diterimanya KMA Guru Besar tersebut, Prof. Dr. Hasani Ahmad Said, S.Th.I., M.A. diharapkan semakin berperan dalam penguatan pendidikan tinggi Islam, pengembangan riset keislaman, pengabdian masyarakat, serta pengembangan pemikiran Islam yang moderat dan kontekstual di Indonesia. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com