Beritabanten.com – Kebijakan penyewaan kendaraan dinas Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) untuk Tahun Anggaran 2026 menjadi perbincangan di berbagai kanal digital setelah anggarannya mencapai Rp19,95 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Tangsel menegaskan tetap mempertahankan skema sewa kendaraan dinas karena dinilai lebih efisien dibandingkan membeli kendaraan baru.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan sistem sewa dipilih karena mampu mengurangi beban APBD untuk biaya perawatan, perbaikan, asuransi, hingga penyusutan nilai aset kendaraan.
Menurut Benyamin, pemerintah tidak lagi harus mengalokasikan anggaran untuk servis berkala, penggantian suku cadang, maupun biaya perbaikan kendaraan.
Seluruh tanggung jawab tersebut berada di tangan perusahaan penyedia jasa, sedangkan pemerintah hanya menanggung biaya operasional berupa bahan bakar.
“Efisiensinya akan banyak. Sistem sewa ini lebih memudahkan bagi kita. Kita tidak perlu menganggarkan biaya pemeliharaan karena itu menjadi tanggung jawab vendor. Kita hanya membeli bensin saja,” kata Benyamin usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan, Kamis (9/7/2026).
Ia mencontohkan kendaraan dinas yang digunakannya pernah mengalami lecet akibat terserempet kendaraan lain. Seluruh proses perbaikan dilakukan penyedia jasa tanpa menggunakan anggaran pemerintah daerah.
“Mobil saya pernah lecet karena terserempet. Vendor memperbaikinya lalu mengembalikannya,” ujarnya.

Efisiensi Pengelolaan Kendaraan Dinas
Menurut Benyamin, mekanisme tersebut membuat pemerintah tidak lagi dibebani biaya-biaya tak terduga yang selama ini muncul dalam pengelolaan kendaraan dinas. Selain itu, armada operasional selalu berada dalam kondisi siap digunakan karena perawatan menjadi kewajiban penyedia jasa selama masa kontrak.
Kebijakan sewa kendaraan dinas kembali menjadi perhatian publik setelah anggarannya dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) LPSE Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2026 tercatat mencapai Rp19,95 miliar. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp2,07 miliar atau 11,6 persen dibandingkan alokasi tahun 2025 sebesar Rp17,89 miliar.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan Herman Susilo menjelaskan anggaran tersebut digunakan untuk menyewa 194 unit kendaraan selama satu tahun.
Armada itu digunakan untuk menunjang operasional hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kecamatan dan kelurahan, sehingga mobilitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Nilai Sewa Disesuaikan dengan Kebutuhan Operasional
Menurut Herman, kendaraan yang disewa terdiri atas beberapa tipe sesuai kebutuhan operasional masing-masing perangkat daerah, di antaranya Toyota Innova Zenix, Mitsubishi Xpander, Hyundai, dan Toyota Avanza.
Nilai sewa setiap kendaraan berbeda karena disesuaikan dengan jenis, spesifikasi, serta kebutuhan operasional masing-masing perangkat daerah.
Ia menegaskan kebijakan sewa kendaraan dinas bukan merupakan program baru. Pemkot Tangsel telah menerapkannya sejak 2023 setelah melakukan kajian terhadap efektivitas pengelolaan kendaraan operasional.
Hasil evaluasi menunjukkan skema sewa dinilai lebih efisien dibandingkan pembelian kendaraan baru yang memerlukan biaya pemeliharaan rutin serta pengelolaan aset dalam jangka panjang.
Melalui sistem tersebut, pemerintah tidak lagi menanggung biaya servis berkala, penggantian oli dan suku cadang, perbaikan akibat kerusakan, hingga premi asuransi kendaraan.
Seluruh kewajiban tersebut dialihkan kepada penyedia jasa selama masa kontrak sehingga beban belanja operasional kendaraan menjadi lebih terkendali dan mudah diprediksi dalam penyusunan anggaran.
Selain mengurangi biaya pemeliharaan, sistem sewa juga dinilai menyederhanakan pengelolaan aset daerah. Pemkot Tangsel tidak lagi menghadapi persoalan penyusutan nilai kendaraan, proses administrasi penghapusan aset saat usia kendaraan berakhir, maupun kebutuhan anggaran besar untuk peremajaan armada secara berkala.

Fleksibilitas Pengadaan Kendaraan Operasional
Skema ini juga memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan kendaraan operasional. Jenis dan spesifikasi kendaraan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan pada periode kontrak berikutnya tanpa harus lebih dahulu menjual atau menghapus kendaraan milik daerah.
Pemkot Tangsel memastikan anggaran sewa kendaraan tidak hanya diperuntukkan bagi kendaraan pimpinan daerah, tetapi juga mendukung operasional perangkat daerah yang setiap hari memberikan pelayanan publik.
Kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang koordinasi pemerintahan, pengawasan lapangan, kegiatan administratif, hingga pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Seluruh armada yang disewa diwajibkan berada dalam kondisi laik jalan selama masa kontrak. Apabila terjadi kerusakan, penyedia jasa berkewajiban melakukan perbaikan atau menyediakan penanganan sesuai perjanjian sehingga aktivitas pemerintahan tidak terganggu.
Pemkot Tangsel menyatakan kebijakan sewa kendaraan dinas akan terus dievaluasi secara berkala, baik dari sisi efektivitas anggaran maupun kualitas layanan penyedia.
Evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan armada operasional pada tahun anggaran berikutnya agar penggunaan APBD tetap efisien, akuntabel, dan mampu mendukung pelayanan publik secara optimal.
Dengan skema yang telah diterapkan sejak 2023 tersebut, Pemkot Tangsel berharap pengelolaan kendaraan dinas dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat tanpa dibebani biaya pemeliharaan, risiko kerusakan, maupun penyusutan aset yang selama ini menjadi konsekuensi apabila kendaraan dimiliki secara langsung oleh pemerintah daerah. (Adv)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan