Beritabanten.com — Sengketa lahan Hotel Sultan kembali memasuki babak baru setelah RM Kusrahardjo yang mengaku sebagai ahli waris RM Koesen mengajukan gugatan perdata senilai Rp14,5 triliun, Rabu (8/7/2026). Gugatan tersebut berkaitan dengan klaim Eigendom Verponding Nomor 1684 atas lahan seluas sekitar 420.500 meter persegi di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, yang sebagian wilayahnya digunakan untuk pembangunan Hotel Sultan.

Di sisi lain, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno dan Kementerian Sekretariat Negara menyatakan menghormati proses hukum. Pemerintah menyebut dokumen yang dimiliki menunjukkan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan dan diberikan ganti rugi pada periode 1959 hingga 1962 untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games.

Nilai gugatan yang mencapai Rp14,5 triliun memang menarik perhatian. Namun persoalan yang lebih besar bukan hanya mengenai angka tersebut, melainkan bagaimana sebuah bidang tanah di pusat Jakarta yang telah digunakan selama puluhan tahun masih dapat memunculkan klaim kepemilikan baru.

Kasus Hotel Sultan kembali memperlihatkan salah satu persoalan klasik pertanahan di Indonesia: satu tanah dapat memiliki banyak cerita.

Ada cerita dari keluarga yang mengaku sebagai pemilik awal. Ada catatan pemerintah mengenai pembebasan lahan. Ada kepentingan perusahaan yang mengelola bangunan di atasnya. Ada pula putusan pengadilan yang menjadi bagian dari perjalanan hukum tanah tersebut.

Masalahnya, tanah hanya satu.

Dalam gugatan yang diajukan, RM Kusrahardjo menyatakan dirinya sebagai ahli waris RM Koesen dan mendasarkan klaim pada Eigendom Verponding Nomor 1684. Menurut pihak penggugat, sebagian lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Hotel Sultan.

Sementara pemerintah memiliki pandangan berbeda. Kuasa hukum PPKGBK dan Kemensetneg menyatakan lahan eks HGB Nomor 26 dan 27 telah dibebaskan negara pada 1959 hingga 1962, diberikan ganti rugi, dan kemudian menjadi bagian dari HPL Nomor 1/Gelora.

Dua versi mengenai sejarah tanah yang sama kini kembali diuji melalui proses hukum.

Pemerintah menyebut dokumen pembebasan lahan yang dimiliki tidak menunjukkan keberadaan Eigendom Verponding Nomor 1684 pada bidang tersebut. Pemerintah juga menyatakan status HPL Nomor 1/Gelora telah melalui berbagai proses hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai dasar klaim pihak penggugat. Jika dokumen pemerintah sudah lengkap, bagaimana klaim tersebut dapat muncul setelah puluhan tahun? Sebaliknya, jika dokumen penggugat memiliki dasar kuat, bagaimana hak tersebut tidak terlihat selama proses panjang penguasaan lahan?

Jawaban atas pertanyaan itu harus ditemukan melalui pembuktian di pengadilan.

Publik tidak perlu terburu-buru menentukan siapa yang benar hanya berdasarkan usia dokumen, posisi pihak yang bersengketa, atau besarnya nilai gugatan. Dokumen lama harus diuji, tetapi dokumen resmi pemerintah juga tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus Hotel Sultan menjadi contoh bahwa persoalan pertanahan di Indonesia sering kali bukan hanya tentang kepemilikan hari ini, tetapi juga tentang bagaimana sejarah sebuah tanah dicatat dan diwariskan.

Tanah dapat memiliki sejarah keluarga, sejarah perusahaan, sejarah pemerintah, sejarah administrasi pertanahan, hingga sejarah putusan pengadilan. Ketika seluruh catatan itu tidak bertemu dalam satu kepastian hukum, sengketa dapat terus muncul lintas generasi.

Sengketa Hotel Sultan sendiri bukan perkara baru. Kawasan tersebut telah lama menjadi objek perselisihan antara pemerintah dan pihak pengelola sebelumnya. Ketika persoalan lama belum sepenuhnya hilang dari perhatian publik, kini muncul pihak lain yang membawa klaim berdasarkan hak yang lebih lama.

Karena itu, pertanyaan terbesar dari perkara ini bukan hanya siapa yang akan memenangkan gugatan Rp14,5 triliun. Persoalan yang lebih penting adalah apakah sistem pertanahan mampu memberikan kepastian bahwa sebuah bidang tanah memiliki sejarah hukum yang jelas.

Jika tanah telah dibebaskan negara, harus jelas siapa pemilik sebelumnya, kapan proses dilakukan, siapa yang menerima ganti rugi, berapa luas bidangnya, dan bagaimana status hukumnya berubah.

Jika seseorang mengajukan klaim berdasarkan hak lama, dokumen tersebut juga harus diuji: apakah masih berlaku, pernah dialihkan, telah dilepaskan, atau sudah mendapatkan penyelesaian sebelumnya.

Semua pihak memiliki hak untuk mengajukan gugatan dan pengadilan memiliki kewajiban memeriksa berdasarkan bukti. Namun perkara ini menjadi pengingat bahwa kepastian hukum pertanahan bukan hanya soal sertifikat, melainkan juga soal kemampuan negara menyimpan dan menjelaskan sejarah sebuah bidang tanah.

Sebab tanah di pusat Jakarta itu telah menjadi banyak hal: kawasan bisnis, aset negara, objek investasi, dan perkara hukum.

Yang masih harus dijawab melalui proses hukum adalah satu pertanyaan paling mendasar: siapa yang sebenarnya memiliki hak atas tanah tersebut? (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com