Beritabanten.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi dampak musim kemarau terhadap sektor pertanian. Salah satunya dengan menyalurkan hampir 600 unit pompa air kepada kelompok tani di berbagai wilayah.

Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo, mengatakan bantuan pompa air tersebut disalurkan secara bertahap sejak 2024 hingga 2026. Pompa itu diprioritaskan bagi kelompok tani yang memiliki akses ke sumber air, seperti sungai dan saluran irigasi, agar dapat dimanfaatkan saat debit air mulai berkurang.

“Hampir 600 unit pompa sudah kami distribusikan. Saat kemarau nanti tinggal dimanfaatkan untuk menyedot air dari sungai atau saluran yang masih tersedia,” kata Suhardjo, dikutip dari eksbisbanten, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, pompa yang disalurkan memiliki kapasitas 3 inci, 4 inci, hingga 6 inci. Selain membantu pengairan sawah saat musim kemarau, pompa tersebut juga dapat digunakan untuk mempercepat pembuangan genangan air ketika lahan pertanian terdampak banjir.

Selain bantuan pompa air, Kabupaten Serang juga memperoleh Program Optimalisasi Lahan (Oplah) dari pemerintah pusat pada 2026. Melalui program tersebut, setiap hektare lahan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp4,6 juta yang dikelola secara swakelola oleh kelompok tani.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan di lapangan, mulai dari rehabilitasi saluran irigasi tersier, pembangunan jalan usaha tani, pengadaan pompa air, perbaikan embung, hingga pengeboran air tanah di wilayah yang mengalami keterbatasan sumber air.

“Program Oplah ini fleksibel. Kelompok tani bisa menentukan kebutuhan yang paling mendesak sesuai kondisi hamparan sawahnya,” ujarnya.

Di sisi lain, DKPP mencatat luas lahan sawah di Kabupaten Serang terus mengalami penyusutan. Berdasarkan pemutakhiran data bersama akademisi, luas sawah eksisting diperkirakan tersisa sekitar 40 ribu hektare dari sebelumnya 47.426 hektare.

Setelah dikurangi lahan yang telah mengantongi izin alih fungsi, luas sawah yang masih tersisa sekitar 31 ribu hektare. Sementara berdasarkan hasil verifikasi terhadap hamparan, sistem irigasi, dan kesesuaian lahan, potensi sawah yang layak ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diperkirakan hanya sekitar 28 ribu hektare.

DKPP berharap penetapan LP2B nantinya mengacu pada kondisi riil di lapangan agar perlindungan lahan pertanian semakin optimal sekaligus mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Serang dan Provinsi Banten. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com