Beritabanten.com – Ida Farida (47), pasien yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena dugaan pungutan biaya ambulans, meninggal dunia pada Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di ruang ICU RSUD Banten.

Kabar duka tersebut disampaikan pihak keluarga, dan almarhumah rencananya dimakamkan usai Magrib di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

Sebelumnya, keluarga menyebut sempat diminta membayar Rp200 ribu untuk ambulans rujukan dari Puskesmas Petir menuju RSUD. Dalam kondisi darurat dan keterbatasan biaya, pasien akhirnya dibawa ke rumah sakit menggunakan ojek online.

Pihak keluarga juga mengaku telah membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), namun diinformasikan bahwa mekanisme rujukan kini harus menggunakan BPJS.

Kasus ini memicu reaksi dari berbagai pihak. Aktivis menilai jika benar terjadi pungutan yang menghambat penanganan pasien gawat darurat, maka hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan keselamatan pasien harus diutamakan di atas persoalan administratif maupun biaya.

Menanggapi polemik tersebut, pihak Puskesmas Petir menyatakan tengah melakukan penelusuran internal guna memastikan ada tidaknya miskomunikasi atau pelanggaran prosedur. Publik kini menunggu langkah evaluasi dari instansi terkait agar pelayanan kesehatan darurat benar-benar mengedepankan keselamatan pasien tanpa hambatan biaya. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com