Beritabanten.com – Perceraian sering dipahami sebagai akhir sebuah perkawinan. Palu hakim diketukkan, status hukum berubah, lalu perkara dianggap selesai. Namun bagi banyak perempuan, justru pada titik itulah kehidupan memasuki babak yang paling berat.

Ketika ayah tak lagi tinggal di rumah, ibu tetap harus memastikan dapur mengepul, anak berangkat sekolah, uang kontrakan tersedia, dan kebutuhan sehari-hari tetap terpenuhi. Tidak ada jeda untuk berduka terlalu lama, sebab hidup harus terus berjalan.

Pagi hari dimulai dengan menyiapkan sarapan. Siang dihabiskan untuk bekerja. Sore hari menjemput anak, malam membantu mengerjakan pekerjaan rumah sekolah. Di sela semua itu, masih ada tagihan listrik, biaya berobat, seragam sekolah yang mulai sempit, hingga kecemasan tentang kebutuhan bulan depan. Dalam banyak keluarga, seluruh daftar pekerjaan itu akhirnya bertumpu pada satu orang: ibu.

Fenomena tersebut semakin terlihat di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) bahkan menerbitkan kajian khusus mengenai female breadwinners pada 2025. Kajian itu menunjukkan perempuan yang menjadi pencari nafkah utama keluarga terus bertambah, terutama di wilayah perkotaan. Mereka tidak hanya bekerja mencari penghasilan, tetapi juga tetap memikul sebagian besar pekerjaan domestik dan pengasuhan anak.

Perceraian menjadi salah satu jalan yang melahirkan situasi itu. Sepanjang 2024 tercatat 394.608 kasus perceraian di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 308.956 perkara atau sekitar 78,3 persen merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan 85.652 lainnya adalah cerai talak yang diajukan suami. Angka tersebut tidak dapat dimaknai bahwa perempuan menjadi penyebab utama perceraian. Gugatan hanya menunjukkan siapa yang mengajukan perkara ke pengadilan, bukan siapa yang paling bertanggung jawab atas retaknya rumah tangga.

Yang kerap luput dari perhatian adalah kehidupan setelah putusan pengadilan dibacakan. Perceraian memang mengakhiri hubungan suami dan istri, tetapi kebutuhan anak tidak pernah ikut berhenti. Seseorang tetap harus membayar uang sekolah, membeli susu, menemani anak ketika sakit, menghadiri rapat orang tua di sekolah, hingga menyediakan rasa aman di dalam rumah. Dalam praktiknya, seluruh tanggung jawab itu lebih sering berada di pundak ibu.

Di sinilah persoalan ibu tunggal tidak cukup dijelaskan dengan kalimat, “perempuan sekarang semakin mandiri.” Kemandirian memang layak dihargai, tetapi banyak perempuan menjadi kepala keluarga bukan karena pilihan yang dirancang sejak awal. Mereka mengambil alih seluruh tanggung jawab karena perceraian, kematian pasangan, perpisahan, atau karena nafkah dan keterlibatan ayah terhadap anak tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam kajian sosial, kondisi ini berkaitan dengan feminization of poverty, yakni situasi ketika perempuan memiliki risiko lebih besar mengalami atau bertahan dalam kemiskinan akibat memikul beban ekonomi sekaligus pengasuhan. Kesempatan bekerja sering kali berbenturan dengan kewajiban merawat anak. Keinginan meningkatkan keterampilan atau mencari pekerjaan yang lebih baik pun tidak selalu mudah diwujudkan karena waktu dan tenaga sudah habis untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Ironisnya, masyarakat sering memuji ketangguhan para ibu tanpa bertanya mengapa mereka harus memikul beban sebesar itu seorang diri. Kisah ibu tunggal kerap dibingkai sebagai cerita inspiratif tentang perempuan kuat, padahal di baliknya tersimpan persoalan mengenai pembagian tanggung jawab yang tidak selalu berjalan adil. Ketangguhan memang patut diapresiasi, tetapi ia tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban orang tua yang seharusnya tetap dipikul bersama.

Pada akhirnya, perceraian memang memutus hubungan suami dan istri, tetapi tidak pernah memutus hubungan seorang ayah dengan anaknya. Anak tidak pernah ikut mengajukan gugatan ke pengadilan. Mereka tetap membutuhkan kasih sayang, perhatian, dan dukungan ekonomi dari kedua orang tuanya.

Ketika semakin banyak ibu harus menjadi pengasuh utama, pencari nafkah, sekaligus pengambil keputusan dalam keluarga, persoalannya tidak lagi berhenti pada ruang privat rumah tangga. Indonesia sedang menyaksikan perubahan besar dalam struktur keluarga. Tantangannya kini bukan sekadar bagaimana perempuan mampu bertahan, melainkan bagaimana negara, masyarakat, dan para orang tua memastikan bahwa setelah perceraian terjadi, hak-hak anak tetap terlindungi dan tanggung jawab terhadap mereka tidak berhenti di depan pintu pengadilan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com