Beritabanten.com – Pada Kamis, 9 Januari 2025, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan rencana pemerintah mengintegrasikan data melalui digitalisasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Dalam konferensi pers di Kantor DEN, Jakarta, ia mencontohkan warga yang belum memenuhi kewajiban pajak bisa mengalami kesulitan mengurus administrasi, termasuk paspor. “Apa susahnya bayar pajak,” kata Luhut. Pernyataan lama ini kembali relevan ketika pemerintah terus memperluas integrasi data digital.
Sejumlah negara memang menghubungkan tunggakan pajak dengan layanan tertentu. Amerika Serikat, misalnya, dapat menolak atau membatasi paspor bagi warga dengan utang pajak federal serius yang telah melalui proses resmi. Namun kebijakan itu tidak sekadar menyapu semua orang yang belum membayar pajak. Ada ambang nilai utang, pemberitahuan, mekanisme penyelesaian, serta perlindungan bagi kondisi tertentu.
Di sinilah teori kontrak fiskal menjadi penting. Pajak bukan hubungan satu arah ketika negara hanya menagih dan rakyat hanya diwajibkan membayar. Warga menyerahkan sebagian penghasilannya dengan harapan memperoleh pelayanan, infrastruktur, perlindungan, dan pemerintahan yang bersih. Semakin kuat negara menggunakan kekuasaannya untuk memaksa kepatuhan, semakin besar pula kewajibannya menunjukkan bahwa uang pajak dikelola secara transparan dan tidak bocor akibat korupsi.
Digitalisasi tentu dapat menjadi senjata untuk mengejar pengemplang pajak besar, perusahaan nakal, dan pemilik kekayaan yang sengaja menyembunyikan kewajibannya. Namun jika sistem diterapkan secara buta kepada warga yang terlambat membayar karena kehilangan pekerjaan, kesulitan ekonomi, sengketa, atau kesalahan data, teknologi bisa berubah dari alat pelayanan menjadi mesin penghukuman otomatis.
Karena itu, kalimat Luhut tersebut layak mendapat pertanyaan balik: “Apa susahnya masyarakat bayar pajak?” Negara juga harus siap ditanya, apa susahnya mengejar pengemplang besar lebih dahulu, memberantas kebocoran, menyediakan ruang keberatan, dan menunjukkan ke mana uang pajak rakyat pergi? Pajak memang kewajiban warga, tetapi pelayanan, keadilan, dan akuntabilitas adalah kewajiban negara. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan