Beritabanten.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) alias tangkap basah Bupati Langkat, Syah Afandin, di Sumatera Utara pada Kamis (2/7/2026) malam.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tersebut. “Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi dalam resmi tersiar luas, Jumat (3/7/2026).

Informasi awal menyebutkan, OTT itu berkaitan dengan dugaan praktik korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga dikabarkan mengamankan sejumlah uang tunai dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Hingga Jumat siang, Syah Afandin bersama sejumlah pihak yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Status mereka masih sebagai pihak yang diperiksa.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

KPK menyatakan akan menyampaikan kronologi perkara, konstruksi kasus, barang bukti, serta penetapan tersangka melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai.

OTT terhadap Syah Afandin menjadi operasi tangkap tangan ke-15 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com