Beritabanten.com – Melindungi produk UMKM itu penting. Tanpa merek yang jelas pasti akan sulit untuk menata kekuatan satu produk dalam bersaing secara sehat dengan produk lain, termasuk di Kota Tangerang Selatan.
Kini perlindungan merek tersebut sudah mulai dilakukan secara intensif. Pemerintah Kota Tangsel atau Pemkot Tangsel mengerahkan jurus kolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan produk UMKM tidak menjadi sengketa di kemudian hari.
Pemkot Tangsel bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten mulai mendorong pelaku UMKM mendaftarkan merek kolektif dan memperkuat legalitas usaha mereka.
Langkah itu dibahas dalam sosialisasi merek kolektif, indikasi geografis, dan perseroan perorangan yang digelar di Kecamatan Serpong, Kamis, 21 Mei 2026, yang memberikan ruang luas bagi pelaku UMKM untuk berdialog langsung dengan pihak terkait dalam pengurusan merek produk.
Pemkot Tangel menempatkan persoalan UMKM kini bukan lagi sekadar bagaimana usaha tumbuh, melainkan bagaimana produk lokal mampu bertahan dan terlindungi di tengah kompetisi yang semakin terbuka.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengatakan Tangsel berkembang cepat sebagai kota penyangga metropolitan. Posisi strategis tersebut, dikatakan, merupakan modal penting dalam melahirkan kebangkitan pelaku UMKM dalam menguatkan perekonomian.
Sejak berdiri pada 2008, jumlah penduduk kota ini telah mencapai sekitar 1,5 juta jiwa dengan lebih dari 100 ribu pelaku UMKM dan sekitar 600 koperasi. Ini sangat keren jika mampu dilanjutkan dengan proses terukur dalam menjamin keberlangsungan sebuah produk.

Kebangkitan Ekonomi Rakyat
Di antara jumlah itu, terdapat 54 Koperasi Merah Putih yang masih aktif menjalankan kegiatan ekonomi masyarakat. Pemerintah berharap koperasi dan UMKM dapat menjadi penggerak utama ekonomi kerakyatan di tingkat lokal.
Namun, pertumbuhan jumlah pelaku usaha juga membawa persoalan baru. Tidak sedikit produk UMKM yang belum memiliki perlindungan hukum atas nama dan identitas produknya. Padahal, merek menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan konsumen sekaligus membangun daya saing.
“Merek kolektif bukan hanya identitas, tetapi juga perlindungan dan kepercayaan pasar,” kata Pilar.
Selain perlindungan merek, pemerintah juga mendorong pelaku usaha mengurus legalitas badan usaha melalui skema perseroan perorangan. Menurut Pilar, legalitas akan memudahkan pelaku UMKM mengakses pembiayaan, menjalin kerja sama bisnis, hingga menarik investor.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten, Pagar Butar Butar, mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum bagi pelaku usaha, termasuk jika terjadi persoalan sengketa kepemilikan produk atau kekayaan intelektual.
“Kami ingin produk-produk UMKM lokal terlindungi secara hukum dan memiliki kepastian usaha,” ujar Pagar.
Bagi sebagian pelaku usaha kecil, persoalan legalitas selama ini kerap dianggap rumit dan mahal. Banyak UMKM lebih fokus menjaga penjualan harian dibanding mengurus perlindungan merek. Akibatnya, tidak sedikit produk lokal yang berkembang tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Padahal, di era perdagangan digital, nama dan identitas produk bisa menjadi aset paling berharga. Ketika sebuah merek mulai dikenal pasar, risiko peniruan hingga sengketa kepemilikan ikut meningkat.
Dengan adanya pendampingan yang lebih terarah, pemerintah berharap potensi sengketa merek dapat ditekan sejak awal. Pelaku usaha tidak hanya dibantu memahami proses pendaftaran, tetapi juga diberikan pemahaman mengenai hak kepemilikan dan perlindungan hukum terhadap produk mereka.

Prospek Positif Bagi UMKM
Langkah ini dinilai membuka prospek positif bagi UMKM lokal untuk berkembang lebih percaya diri. Ketika merek telah terdaftar dan memiliki kepastian hukum, pelaku usaha cenderung lebih berani memperluas pasar, membangun jaringan distribusi, hingga melakukan ekspansi usaha.
Di sisi lain, kepastian legalitas juga menjadi modal penting dalam membangun kepercayaan mitra bisnis dan investor. Produk UMKM yang memiliki identitas dan perlindungan hukum dianggap lebih siap bersaing, termasuk memasuki pasar nasional maupun platform perdagangan digital yang lebih luas.
Pemkot Tangsel dan Kementerian Hukum juga menilai penanganan sengketa secara preventif akan lebih efektif dibanding penyelesaian konflik setelah masalah muncul. Dengan sistem pendampingan yang berkelanjutan, UMKM diharapkan tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga memiliki fondasi hukum yang kuat dalam jangka panjang.
Karena itu, langkah formalisasi yang mulai didorong Pemerintah Kota Tangsel dan Kementerian Hukum dipandang sebagai upaya menjaga agar produk-produk lokal tidak hanya tumbuh, tetapi juga memiliki posisi hukum yang kuat saat masuk ke pasar yang lebih luas.
Di kota dengan lebih dari 100 ribu pelaku UMKM itu, perlindungan merek perlahan mulai dipandang bukan lagi urusan administratif semata. Ia menjadi cara agar usaha kecil bisa bertahan lebih lama di tengah persaingan ekonomi yang terus berubah. (Adv)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan