Beritabanten.com – Puluhan ribu korban banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis 7 Mei 2026.

Sumber media menyebutkan, gugatan ini menyoroti lambannya respons pemerintah pusat dan ketidakjelasan arah pemulihan pasca-bencana yang meluluhlantakkan ratusan ribu rumah, fasilitas publik, dan infrastruktur vital pada akhir 2025.

Para penggugat, yang didampingi Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, menegaskan pemerintah belum menetapkan status Bencana Nasional, meski situasi darurat telah memutus jaringan listrik dan komunikasi, membuat banyak daerah terisolir dan bantuan sulit tersalurkan.

Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera terdiri dari YLBHI, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Auriga Nusantara, Trend Asia, Greenpeace Indonesia, LBH AP PP Muhammadiyah, YKPI, KontraS Aceh, dan MaTA.

Edy Kurniawan dari YLBHI menegaskan, penetapan status Darurat Bencana Nasional seharusnya dilakukan sejak awal, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007. “Tidak ada alasan administratif, politik, atau anggaran untuk menunda keselamatan rakyat,” tegasnya, dalam rilis tersiar luas, dikutip redaksi, Kamasi 7 Mei 2026.

Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace menambahkan bahwa bencana ini bukan sekadar anomali cuaca, melainkan akumulasi kerusakan lingkungan dan deforestasi selama dua dekade terakhir. Tutupan hutan di Daerah Aliran Sungai Sumatera kini kurang dari 25 persen, membuat banjir dan tanah longsor semakin dahsyat.

Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia menegaskan, fenomena Siklon Senyar adalah bukti nyata krisis iklim akibat aktivitas industri. Tanpa intervensi serius, wilayah Sumatera akan terus menjadi langganan bencana ekstrem, menjerat masyarakat pedesaan dan pesisir dalam kemiskinan kronis.

Alfi Syukri, kuasa hukum penggugat dari LBH Padang, menegaskan bahwa gugatan ini dimaksudkan agar negara bertanggung jawab dari hulu hingga hilir.

“Negara tidak boleh hadir hanya setelah warga menjadi korban. Pemulihan korban, perbaikan fasilitas umum, dan restorasi lingkungan harus dilakukan secara serius dan terkoordinasi,” ujarnya.

Data Auriga Nusantara mencatat lonjakan deforestasi 2025 di Aceh 426 persen, Sumatera Utara 281 persen, dan Sumatera Barat 1.034 persen. Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh menegaskan, bencana ekologis ini adalah akibat kebijakan yang mengabaikan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

Para penggugat menuntut PTUN memerintahkan pemerintah segera menetapkan status Bencana Nasional dan mengambil langkah sistematis, mulai dari pemulihan lingkungan, audit perizinan, hingga pembangunan kapasitas mitigasi bencana.

Sampai berita tayang, redaksi belum mendapatkan informasi dari PTUN Jakarta atas pengajuan gugatan Tindakan Administrasi Pemerintahan tersebut. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com