Beritabanten.com – Di Desa Sumberagung, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, sebuah video singkat berdurasi 27 detik di TikTok menjadi pemicu perdebatan yang jauh melampaui isi kontennya. Video yang diunggah akun @dyputri_ itu menampilkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) berupa jeruk, singkong goreng, dan tahu bakso. Sederhana, tapi cukup untuk memicu opini publik di media sosial.
Alih-alih dijadikan bahan evaluasi atau perbaikan, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aulia 2, memilih membawa masalah ini ke ranah hukum. Laporan polisi dibuat atas tuduhan pencemaran nama baik. Dengan kata lain, kritik terhadap layanan publik—sesuatu yang seharusnya menjadi mekanisme transparansi—justru direspons dengan ancaman pidana.
Ini bukan sekadar soal rasa jeruk atau tekstur singkong goreng. Ini soal pola respons terhadap kritik masyarakat. Setiap warga yang mengangkat kejanggalan atau menilai kualitas MBG bisa merasa diawasi, bahkan terancam. Kritik yang konstruktif—yang semestinya menjadi bagian dari kontrol publik atas layanan negara—diubah menjadi persoalan hukum.
Memenjarakan Kritik, Memenjarakan Rakyat?
Jika setiap komentar negatif bisa berujung di pengadilan, apa yang tersisa dari hak rakyat untuk mengawasi program pemerintah? Ketika jalur hukum menjadi alat utama merespons opini, masyarakat dipaksa memilih diam. Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: apakah program MBG yang dimaksudkan untuk menyehatkan anak-anak justru menjadi instrumen mengekang rakyat? atau jadi sarana memenjarakan yang kritik?
Viralitas video ini mengungkap dilema yang lebih besar. Program kesejahteraan yang seharusnya transparan dan terbuka terhadap kritik kini berpotensi menjadi arena di mana ketakutan menggantikan partisipasi. Alih-alih dialog, muncul ancaman; alih-alih perbaikan, muncul teguran dan laporan.
Ketika Media Sosial Jadi Arena Hukuman
TikTok dan platform digital lain memungkinkan masyarakat mengamati, menilai, dan memberi keluhan, kekecewaan, atau bahkan masukan terhadap layanan publik. Namun ketika itu semua itu dipersepsikan sebagai pencemaran, media sosial berubah menjadi ladang risiko hukum, bukan ruang partisipasi. Apakah kita ingin masyarakat hanya diam, menerima begitu saja, takut mengangkat suara?
MBG seharusnya menjadi simbol kepedulian terhadap gizi anak-anak, bukan simbol kontrol atas kritik publik. Namun laporan polisi terhadap akun @dyputri_ seolah mengatakan: “Jika kamu mengkritik, kami akan menuntutmu.” Sebuah pesan yang keras, yang menimbulkan efek chilling terhadap semua orang yang ingin bersuara.
Antara Transparansi dan Represi
Kritik publik adalah bagian dari mekanisme check and balance. Tanpa kritik, kualitas layanan bisa menurun tanpa ada evaluasi nyata. Tapi ketika kritik dipaksa masuk ke pengadilan, masyarakat mulai melihat program seperti MBG bukan sebagai bentuk kesejahteraan, tetapi sebagai alat reputasi lembaga yang harus dipertahankan, apapun caranya.
Viralnya video ini mengingatkan kita bahwa hak untuk menilai dan mengoreksi layanan publik bukanlah kejahatan. Tetapi bila setiap kritik dijawab dengan laporan polisi, apakah kita tidak sedang memasuki era di mana rakyat ‘dipenjara’ secara simbolis—dipaksa diam demi citra?
Program MBG harus kembali ke tujuan awalnya: menyehatkan anak-anak, bukan menyehatkan nama baik institusi dengan cara mengekang kritik. Setiap teguran, setiap laporan hukum, harus dipertanyakan: apakah ini perbaikan, ataukah represi terselubung? Pada akhirnya, pertanyaan ini tetap menggantung: Apakah ujung dari Makan Bergizi Gratis adalah kesejahteraan anak-anak… atau pengekangan rakyat? (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan