Beritabanten.com – Terdapat unggahan di X dulu twitter yang berisi foto surat dengan kop Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta tertanggal 28 Agustus 2025.
Isinya larangan kepada 66 lembaga penyiaran radio dan televisi di Jakarta untuk peliputan aksi demonstrasi massa yang dipicu isu tunjangan rumah anggota DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, Penjelasan:Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan informasi tersebut hoaks. Ia juga menyatakan pemerintah tidak pernah melarang peliputan.
Dia menegaskan melalui akun media sosialnya bahwa isu pelarangan liputan demonstrasi oleh media nasional adalah hoax.
Dia menyatakan pemerintah tidak pernah melarang peliputan. Bahkan, tambah dia, saat ini seluruh stasiun televisi nasional dan radio tetap menayangkan liputan panjang terkait demonstrasi di berbagai lokasi.
Demikian juga Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria memastikan tidak ada pembatasan bagi media untuk meliput aksi demonstrasi.
Menurutnya, siaran langsung tetap berjalan seperti biasa.
Namun, pemerintah hanya mengimbau agar media menayangkan liputan yang tidak memprovokasi, tidak memperluas kemarahan publik, dan tidak menampilkan konten yang memperburuk situasi.
“Selebihnya bebas, tidak ada sensor, bisa dilihat, ya, semuanya berjalan seperti yang bisa disaksikan oleh semua orang, cuma kita memberikan semacam pandangan agar mempraktikkan suatu jurnalisme yang berkualitas,” ujarnya, dilansir dari ANTARA, Minggu 31 Agustua 2025
Sementara itu, Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, juga membantah pihaknya pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang liputan demonstrasi.
Dia menegaskan surat yang beredar di media sosial tersebut bukan berasal dari KPID DKI Jakarta.
“Tidak benar KPID DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (imbauan terkait siaran demonstrasi) ke televisi dan radio,” ujar Puji, dilansir dari Instagram KPID DKI Jakarta. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan