Beritabanten.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), bepergian ke luar negeri.

Langkah ini diambil sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota serta pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM dalam kaitannya dengan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Antara.

Budi menjelaskan bahwa pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan bertujuan untuk memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

IAA diketahui merupakan eks staf khusus Menteri Agama, sementara FHM berasal dari sektor swasta. Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam perkara yang sama.

Langkah ini menyusul diumumkannya peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Dua hari sebelumnya, yakni 7 Agustus, Yaqut telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Berdasarkan estimasi awal yang dirilis pada 11 Agustus, nilai kerugian negara dari dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI juga mengungkapkan temuan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu sorotan utama Pansus adalah soal alokasi tambahan kuota haji sebesar 20.000 dari pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata oleh Kementerian Agama—10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menyebut bahwa 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler, sementara hanya 8 persen bagi haji khusus. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com