Beritabanten.com – Tindakan premanisme kembali terjadi di Jakarta Barat. Dua pria di kawasan Tambora ditangkap polisi setelah memaksa seorang sopir travel menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu dengan dalih “uang jalur”.

Namun, karena tidak sanggup membayar sesuai permintaan, sopir hanya memberi total Rp70 ribu setelah mendapat tekanan.

Aksi pemalakan itu sempat terekam video oleh warga dan kemudian menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak pelaku secara agresif meminta uang kepada sopir yang tengah melintas. Awalnya, sopir hanya memberikan Rp50 ribu karena ketakutan. Namun, pelaku terus memaksa hingga korban akhirnya menyerahkan tambahan Rp20 ribu.

Rekaman itu memicu kemarahan publik dan membuat polisi segera bergerak. Kedua pelaku ditangkap di rumah orangtuanya di Tambora pada Rabu, 16 Juli 2025. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan bahwa kedua pria tersebut merupakan preman lokal yang sudah berulang kali melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir travel yang melintasi jalur tersebut.

“Dalam pemeriksaan terungkap, uang hasil memeras sopir digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu. Ini bukan pertama kali mereka beraksi,” ungkap AKP Sudrajat dalam pernyataan tertulis, Kamis (17/7/2025).

Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Tambora. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat agar tidak segan melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa. “Silakan langsung lapor ke kantor polisi atau hubungi layanan Call Center 110. Kami pastikan tindakan premanisme akan ditindak tegas,” tegas Sudrajat.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik pemalakan yang marak di jalanan. Sebelumnya, peristiwa serupa terjadi di Semarang, Jawa Tengah, di mana seorang pria berinisial DHP (24) ditangkap karena memeras sopir truk di kawasan Jalan Arteri Yos Sudarso, Kemijen, Semarang Timur, pada 30 Mei 2025.

DHP mendatangi sopir yang sedang memperbaiki kendaraannya sambil membawa senjata tajam dan memaksa korban memberikan uang. Setelah laporan diterima oleh Polsek Semarang Timur, polisi segera menelusuri keberadaan pelaku. Ia akhirnya berhasil diringkus beserta barang bukti dua bilah senjata tajam yang digunakan untuk mengintimidasi korbannya.

Menurut keterangan Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP serta dikenakan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam tanpa izin.

Kedua kasus ini menyoroti masih tingginya angka premanisme terhadap sopir angkutan umum dan truk di berbagai wilayah. Kepolisian mengingatkan bahwa setiap warga berhak atas rasa aman dan diimbau untuk segera melapor jika mengalami perlakuan serupa. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com