Beritabanten.com Ketua Mahkamah Agung Sunarto, melantik dan mengambil sumpah jabatan 4 (Empat) Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA), pada hari Rabu, 2 Juli 2025, bertempat di ruang Kusumaatmadja lantai 14, gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengingatkan sumpah mengandung  amanah, untuk mengembalikan dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kepercayaan publik adalah fondasi moral dari setiap lembaga hukum.

“Ketika kepercayaan publik melemah, maka pudarlah wibawa dan marwah institusi yang kita banggakan ini. Maka dari itu, tugas Saudara selaku pimpinan peradilan tingkat banding,  sebagai voorpost  Mahkamah Agung, tidak hanya melakukan pembinaan secara teknis, tetapi juga menjaga kehormatan lembaga peradilan melalui sikap, keteladanan, dan integritas pribadi,” katanya, dikutip dari laman resmi MA, Rabu 2 Juli 2025.

Lebih lanjut, dia katakan, epercayaan publik bukan berarti peradilan harus memuaskan semua pihak, sebab apa pun putusan yang kita buat, tentu tidak dapat memuaskan semua pihak.

“Tapi yang kita kepercayaan yang kita maksud adalah, sebuah garansi bahwa proses peradilan yang berjalan di satker-satker di bawah kepemimpinan saudara, benar-benar dijalankan dengan penuh integritas, mandiri, adil dan profesional,’ kata dia.

Menurutnya, Kepercayaan publik tidak tumbuh dari retorika, tetapi lahir dari tindakan nyata. Sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Saudara berada di garda terdepan, dalam memberikan keteladanan dalam integritas.

Mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu berpesan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang baru dilantik, agar memantapkan diri, dengan tidak melakukan tindakan tercela, menghindari  pelayanan yang bersifat transaksional, yang dapat menciderai marwah peradilan di mata masyarakat.

“Jangan sampai, peradilan yang semestinya menjadi tumpuan masyarakat dalam menyelesaikan masalah, justru berubah menjadi sumber masalah,” ucap dia.

 

Adapun Ketua Pengadilan Tinggi yang dilantik yaitu:

  1. Dr. Ahmad Fathoni, S.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu;
  2. Drs. H. Pandi, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua   Barat;
  3. Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali;
  4. Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau;

Diakhir sambutannya, mengingatkan  sebuah hadis, Rasulullah Saw

Sesungguhnya jabatan itu merupakan sebuah amanah, yang kelak dapat mengakibatkan kerugian dan penyesalan di hari kiamat, kecuali bagi mereka mendudukinya dengan hak, dan melaksanakannya dengan baik.” (H.R. Muslim)

“Pesan ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita bersama, bahwa jabatan sejatinya bukan milik pribadi, melainkan titipan yang kelak akan dihisab oleh Yang Maha Kuasa. Ketika kita mampu memanfaatkan jabatan, sebagai sarana untuk menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran, maka bukan hanya amanah yang tertunaikan, tetapi akan menjadi sumber keberkahan,” demikian dia menutup (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com