Beritabanten.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menuntut hukuman 9 tahun penjara atas satu keluarga yang terdiri dari ayah, anak, dan ipar yang dinilai terbukti bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang warga asal Lingkungan Bogeg, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.

Hal tersebut terungkap dari pernyataan JPU Kejati Banten, Raden Isjuniyanto, bahwa para terdakwa Jasuki, Ade Muklas, dan Mas’ud, terbukti secara sah melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang Tindak Pidana Pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kematian.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jasuki dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan sementara,” kata dia, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, pada Sabtu 28 Juni 2025.

JPU Kejati Banten meyakini perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat di antaranya, selama persidangan, ketiganya juga dinilai tidak bersikap sopan dan memberikan keterangan berbelit-belit. Lebih lanjut, perbuatan mereka mengakibatkan korban bernama Amin meninggal dunia.

“Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

Raden menjelaskan, insiden pengeroyokan ini terjadi pada Kamis, 5 September 2024, di kediaman saksi Mukhaidah di Lingkungan Bogeg, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Motif penganiayaan bermula dari kecurigaan Jasuki terhadap korban, Amin, yang diduga hendak melakukan perbuatan asusila terhadap Mukhaidah. Berbekal kecurigaan tersebut, Jasuki mengajak anak kandungnya, Ade Muklas, dan iparnya, Mas’ud, untuk membuntuti putrinya hingga ke rumah Mukhaidah.

Setibanya di lokasi, mereka melihat Amin masuk ke dalam rumah. Jasuki kemudian berjaga di pintu belakang, sementara Ade dan Mas’ud mendobrak pintu depan. Ketika korban mencoba keluar melalui pintu belakang, Jasuki langsung menendangnya hingga terjatuh.

“Dua terdakwa lainnya datang dan memukul korban secara berulang kali di bagian kepala dan tubuh, menyebabkan wajah lebam, bibir sobek, dan mata lebam,” ungkap JPU.

Korban sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Banten, namun diizinkan pulang pada malam hari. Setelah itu, kondisi korban memburuk drastis hingga akhirnya dilarikan kembali ke RS Citra Arafiq. Ia didiagnosis mengalami infeksi dan peradangan di lambung akibat trauma keras.

Berdasarkan hasil visum et repertum RSUD Banten tertanggal 25 September 2024, korban mengalami luka memar, luka lecet, bengkak di area wajah dan dada, serta luka terbuka yang memerlukan perawatan medis.

“Luka-luka tersebut dinilai dapat sembuh dalam waktu 14 hingga 28 hari dan menyebabkan Amin meninggal dunia,” tutupnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com