Beritabanten.com – Pedagang tempe dan tauge bernama Hasan (30) mengungkapkan sudah 40 tahun berjualan di Jalan H Usman Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Dia juga tetap melanjutkan usaha milik orang tuanya yang sudah berjalan 40 tahun menggunakan trotoar H Usman Ciputat tersebut.
Setelah penertiban Pedagang Kak Lima (PKL) di Jalan H Usman Ciputat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, dirinya sempat mencari lapak dengan pola sewa.
Namun sepi pembeli dan akhirnya mencari akses yang lebih mudah.
“Sejak dulu memang jualannya di sini. Tapi setelah ditertibkan, kami numpang di kios ini, supaya pelanggan tidak bingung. Untuk omset memang turun, tapi semoga nanti bisa kembali,” tuturnya, Selasa (6/5/2025)
Soal pindah ke los yang ada di Gedung Pasar Ciputat, Hasan mengaku sepakat dan sangat mau.
“Kami pernah didata diminta KTP dan nomor telepon. Kami sepakat ada pembenahan jadi lebih rame dan kami setuju kalau pindah,” tutur Hasan.
Diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui Bidang Perekonomian melakukan survei prilaku suplly-demand di Pasar Ciputat pasca penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), tepatnya di kawasan Jalan H. Usman Pasar Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
Demikian mengemuka dalam rilis resmi dari Kabag Perekonomian Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tangsel Ucok A H Siagian melalui pesan elektronik Whats Up pada hari ini Selasa 6 April 2025
Dia jelaskan, penataan PKL Jalan H Usman disempurnakan dengan melakukan survei tersebut sebagai turunan dari upaya penanganan komprehensif.
“Kami melakukan survei langsung kepada para pedagang supaya dapat diketahui pasca penertiban tanggapan pedagang bagaimana?,” ujarnya, Selasa.
Hasil dari survei tersebut, dikatakan, pasca penertiban PKL sebanyak 150 tersebut terdapat penurunan pembeli sebanyak 80 persen berbanding sama dengan penghasilan para pedagang.
“Namun demikian responden mengatakan setuju dan adil dengan adanya penertiban sebesar 60 persen,” dia tambahkan.
“Pada sisi lain, deman merasa nyaman 100 persen, lebih tertib 100 persen, askes menuju pasar lebih mudah 100 persen dan harga tetap sama pasca penertiban 100 persen,” jelas Ucok.
Untuk PKL yang diterbitkan beralih ke kios dengan sistem sewa dan nantinya akan direlokasi ke los yang telah dibangun Pemkot Tangsel beberapa tahun lalu.
“Targetnya mereka dapat direlokasi sesuai dengan tempat yang telah disediakan oleh Pemkot Tangsel. Agar nyaman dan tertib,” jelas Ucok.(Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan