Beritabanten.com – Pada Kamis (13/3), Bea Cukai Merak menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil penindakan rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Pelimpahan ini merupakan bukti nyata dari kerjasama antara Bea Cukai Merak dan Kejari Cilegon dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Agus Amiwijaya, mengungkapkan bahwa proses pelimpahan ini menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam meningkatkan penegakan hukum terkait kepabeanan dan cukai.

“Sinergi antarinstansi sangat penting untuk mengoptimalkan kinerja dan memperkuat penegakan hukum dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan cukai dan kepabeanan,” ujar Agus dalam keterangannya pada Rabu (9/4).

Penyidikan terhadap tindak pidana cukai ini bermula dari penindakan yang dilakukan pada 14 Januari 2025, di mana Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan pengangkutan rokok ilegal.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua truk yang sedang mengantre di Pelabuhan Eksekutif Merak.

Setelah dilakukan pemeriksaan, truk pertama yang dikemudikan oleh MT dan CH membawa 400 karton atau sekitar 6,4 juta batang rokok ilegal, sementara truk kedua yang dikemudikan oleh FR kedapatan mengangkut 380 karton atau 6.080.000 batang rokok ilegal.

Tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pelanggaran ini merugikan perekonomian negara dan masyarakat.

Dengan adanya koordinasi antara Bea Cukai Merak dan Kejari Cilegon, diharapkan penegakan hukum terhadap kasus ini dapat berjalan lancar dan menjadi contoh dalam pemberantasan barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Saat ini, tersangka telah diserahkan ke Kejari Cilegon untuk proses hukum lebih lanjut. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com